Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 24–30 Desember 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WIB

50294 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 24 Desember 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 24 hingga 30 Desember 2025. Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.704,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp 11.058,65
3. Dolar Kanada (CAD): Rp 12.123,59
4. Kroner Denmark (DKK): Rp 2.623,62
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp 2.146,65
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp 4.088,10
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp 9.644,54
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp 1.642,57
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp 22.360,84
10. Dolar Singapura (SGD): Rp 12.942,95
11. Kroner Swedia (SEK): Rp 1.798,32
12. Franc Swiss (CHF): Rp 21.002,11
13. Yen Jepang (JPY): Rp 10.721,88
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp 7,95
15. Rupee India (INR): Rp 184,75
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp 54.431,39
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp 58,89
18. Peso Filipina (PHP): Rp 284,23
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.453,03
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 54,10
21. Baht Thailand (THB): Rp 530,66
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 12.942,96
23. Euro (EUR): Rp 19.600,77
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.373,54
25. Won Korea (KRW): Rp 11,33

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bila mata uang asing tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketetapan keputusan ini. Keputusan berlaku selama 24–30 Desember 2025.

Berita Terkait

Komdigi–Meta Indonesia Gelar Bimtek Satgas Medsos Dukung PP TUNAS
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 21–27 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek Kereta Api
Mendagri Ingatkan Aceh, Sumut, dan Sumbar Bijak Gunakan Dana TKD untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana
MK Putuskan Wartawan Dilindungi Sepenuhnya dalam Menjalankan Profesi, Tak Bisa Langsung Diproses Secara Pidana atau Perdata
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 14–20 Januari 2026
Video Viral Dugaan Pungli di Palembang, Mobil Bantuan Bencana Dihentikan Oknum Diduga Petugas Transportasi
Protes Jemuran Celana Dalam di Kudus, Simbol Kritik Etika dan Tuntutan Pembenahan KONI

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:38 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Nagan Raya Coffee Morning Bersama Advokat dan Pengacara

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:34 WIB

Satlantas Polres Nagan Raya Gencar Tertibkan Knalpot Brong, Libatkan Peran Orang Tua dan Aparat Desa

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:25 WIB

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Tahan Sopir Air Kemasan Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp89 Juta

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:12 WIB

Zainal Abidin Kades Keude Linteung Buka Secara Resmi Musrenbang Desa tahun 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:01 WIB

Jangan Hanya Butuh Saat Pencitraan Saja : YARA Desak Pemerintah Perhatikan Nasib Wartawan Yang Korban Banjir

Senin, 19 Januari 2026 - 20:45 WIB

Wilmar dan Luka Agraria: Saat Negara Membiarkan Rakyat Terpinggirkan

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:31 WIB

Sambut Isra Mikraj 1447 H, Pemkab Nagan Raya Gelar Tausiah di Masjid Giok

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:23 WIB

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Terduga Pelaku Judi Online Jenis Slot

Berita Terbaru