Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 20–26 Agustus 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:24 WIB

50534 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 20 Agustus 2025 Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menetapkan nilai kurs mata uang asing yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan berbagai jenis pungutan negara, termasuk Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan. Ketetapan ini berlaku untuk periode 20 hingga 26 Agustus 2025.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan. Dalam keputusan ini, nilai tukar rupiah terhadap sejumlah mata uang asing ditetapkan secara spesifik untuk memudahkan perhitungan dan pelunasan kewajiban perpajakan dan kepabeanan.

Berikut daftar nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.212,00

  2. Dolar Australia (AUD): Rp10.567,18

  3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.756,88

  4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.534,80

  5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.067,46

  6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.842,24

  7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.632,73

  8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.587,40

  9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.916,41

  10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.628,57

  11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.692,98

  12. Franc Swiss (CHF): Rp20.070,57

  13. Yen Jepang (JPY): Rp10.978,84 per 100 yen

  14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,71

  15. Rupee India (INR): Rp185,16

  16. Dinar Kuwait (KWD): Rp53.061,74

  17. Rupee Pakistan (PKR): Rp57,42

  18. Peso Filipina (PHP): Rp284,53

  19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.320,20

  20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp53,88

  21. Baht Thailand (THB): Rp500,67

  22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.628,98

  23. Euro (EUR): Rp18.917,87

  24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.255,79

  25. Won Korea (KRW): Rp11,69

Kementerian Keuangan menegaskan, untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap Dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikonversi ke rupiah sesuai kurs USD yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.

Nilai tukar yang ditetapkan ini berlaku efektif mulai 20 Agustus 2025 hingga 26 Agustus 2025, dan sudah disampaikan kepada seluruh pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan dan kepabeanan berjalan lancar.

Keputusan rutin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas nilai rupiah serta memudahkan transaksi perdagangan internasional. Dengan kurs yang ditetapkan secara resmi, pelaku usaha dan wajib pajak diharapkan memiliki kepastian dalam perhitungan kewajiban fiskal dan kepabeanan selama periode yang ditentukan.  (RED)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:40 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara, Warga Dusun Neupet Meriahkan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:01 WIB

72 Paskibraka Nagan Raya Dikukuhkan, TRK: Kibarkan Merah Putih dengan Semangat dan Penghayatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Muspika, RAPI dan Masyarakat Sungai Mas Bersatu Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:27 WIB

RAPI Nagan Raya Apresiasi Gerak Cepat Satreskrim Polres Nagan Raya Tindak Dugaan Tambang Emas Ilegal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:50 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Tindak Tambang Emas Ilegal, Dua Excavator dan Empat Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Semangat Merah Putih, Polsek Kuala Pesisir Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Masjid

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Muspika Seunagan Timur dan Masyarakat Kompak Gotong Royong di Alue Kala

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Jamaluddin Idham Salurkan Bantuan Alat Tangkap, Perkuat Produktivitas Nelayan Abdya

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Status Bendera Bintang Bulan Masih Menjadi Polemik di Aceh

Senin, 17 Agu 2026 - 02:35 WIB