Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 17–23 Desember 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:06 WIB

50268 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 17 Desember 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 17 hingga 23 Desember 2025. Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.675,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp11.091,28
3. Dolar Kanada (CAD): Rp12.076,22
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.609,21
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.142,67
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp4.057,18
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.667,60
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.648,50
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.264,26
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.881,91
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.790,63
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.821,39
13. Yen Jepang (JPY): Rp10.685,83 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,96
15. Rupee India (INR): Rp184,97
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp54.322,55
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp59,12
18. Peso Filipina (PHP): Rp282,00
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.443,43
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,06
21. Baht Thailand (THB): Rp525,87
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.883,93
23. Euro (EUR): Rp19.488,27
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.361,90
25. Won Korea (KRW): Rp11,34

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bila mata uang asing tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketetapan keputusan ini. Keputusan berlaku selama 17–23 Desember 2025. (*)

Berita Terkait

Pesan Berantai Daftar Nama Kasus MBG Viral, Kejagung Belum Mengonfirmasi Isi Tuduhan
Kejagung Didesak Terbuka di Kasus MBG, Jangan Berhenti pada Tiga Nama
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Jejak 26 Nama di Perkara MBG
Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”
Senny Marbun Terpilih sebagai Presiden APSF 2026–2030, Siap Perkuat Kemajuan Olahraga Disabilitas Asia Tenggara
Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN
Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:43 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:59 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Senin, 8 Juni 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:34 WIB

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Berita Terbaru