Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11 Februari – 17 Februari 2026

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:37 WIB

50413 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 11 Februari 2026 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 11 Februari – 17 Februari 2026. Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/MK/EF.2/2026, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi atas nama Menteri Keuangan.

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.813,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp 11.737,83
3. Dolar Kanada (CAD): Rp 12.295,42
4. Kroner Denmark (DKK): Rp 2.657,03
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp 2.151,99
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp 4.269,23
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp 10.092,51
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp 1.733,79
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp 22.919,15
10. Dolar Singapura (SGD): Rp 13.214,86
11. Kroner Swedia (SEK): Rp 1.870,77
12. Franc Swiss (CHF): Rp 21.630,00
13. Yen Jepang (JPY)*: Rp 10.743,13
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp 8,00
15. Rupee India (INR): Rp 185,48
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp 54.666,68
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp 59,83
18. Peso Philipina (PHP): Rp 285,87
19. Riyal Saudi Arabia (SAR): Rp 4.483,23
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 54,35
21. Baht Thailand (THB): Rp 531,41
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 13.212,33
23. Euro (EUR): Rp 19.842,37
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.423,36
25. Won Korea (KRW): Rp 11,54

Bila mata uang asing tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketetapan keputusan ini. Keputusan berlaku selama 11 Februari – 17 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:15 WIB

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:45 WIB

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:52 WIB

Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:58 WIB

Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RI

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:45 WIB

Adi Maros Dorong Hilirisasi Gas South Andaman untuk Masa Depan Aceh yang Lebih Maju

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:31 WIB

Kinerja Ekspor Produk Kopi Aceh: Transparansi Data Kepabeanan dan Tren Pergerakan Devisa Daerah

Senin, 1 Juni 2026 - 14:46 WIB

Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:53 WIB

Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan

Berita Terbaru