Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak Periode 3–9 September 2025, Dolar AS Rp16.341

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 10:13 WIB

50536 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 3 September 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 3 hingga 9 September 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.341,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.639,49
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.844,59
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.551,01
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.096,00
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.871,81
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.590,74
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.618,78
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.043,74
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.719,35
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.715,72
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.357,29
13. Yen Jepang (JPY): Rp11.092,04 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,77
15. Rupee India (INR): Rp186,17
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp53.470,16
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp57,99
18. Peso Filipina (PHP): Rp286,04
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.354,97
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,12
21. Baht Thailand (THB): Rp503,83
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.727,51
23. Euro (EUR): Rp19.042,91
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.288,11
25. Won Korea (KRW): Rp11,75

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 3 September 2025 dan berakhir pada 9 September 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.

(Aceh Customs Media Hub: https://kanwilaceh.beacukai.go.id/highlight/aceh-customs-media-hub-ameh)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:40 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara, Warga Dusun Neupet Meriahkan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:01 WIB

72 Paskibraka Nagan Raya Dikukuhkan, TRK: Kibarkan Merah Putih dengan Semangat dan Penghayatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Muspika, RAPI dan Masyarakat Sungai Mas Bersatu Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:27 WIB

RAPI Nagan Raya Apresiasi Gerak Cepat Satreskrim Polres Nagan Raya Tindak Dugaan Tambang Emas Ilegal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:50 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Tindak Tambang Emas Ilegal, Dua Excavator dan Empat Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Semangat Merah Putih, Polsek Kuala Pesisir Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Masjid

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Muspika Seunagan Timur dan Masyarakat Kompak Gotong Royong di Alue Kala

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Jamaluddin Idham Salurkan Bantuan Alat Tangkap, Perkuat Produktivitas Nelayan Abdya

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Status Bendera Bintang Bulan Masih Menjadi Polemik di Aceh

Senin, 17 Agu 2026 - 02:35 WIB