Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak Periode 3–9 September 2025, Dolar AS Rp16.341

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 10:13 WIB

50531 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 3 September 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 3 hingga 9 September 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.341,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.639,49
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.844,59
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.551,01
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.096,00
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.871,81
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.590,74
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.618,78
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.043,74
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.719,35
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.715,72
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.357,29
13. Yen Jepang (JPY): Rp11.092,04 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,77
15. Rupee India (INR): Rp186,17
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp53.470,16
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp57,99
18. Peso Filipina (PHP): Rp286,04
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.354,97
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,12
21. Baht Thailand (THB): Rp503,83
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.727,51
23. Euro (EUR): Rp19.042,91
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.288,11
25. Won Korea (KRW): Rp11,75

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 3 September 2025 dan berakhir pada 9 September 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.

(Aceh Customs Media Hub: https://kanwilaceh.beacukai.go.id/highlight/aceh-customs-media-hub-ameh)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:41 WIB

Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:09 WIB

AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:40 WIB

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru