Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk 6–12 Agustus 2025, Dolar AS Rp16.416

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:24 WIB

50517 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Baranews — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar perhitungan pelunasan berbagai kewajiban perpajakan dan kepabeanan untuk periode 6 hingga 12 Agustus 2025. Penetapan ini menjadi acuan resmi bagi pelaku usaha, importir, eksportir, dan wajib pajak dalam menghitung kewajiban dalam bentuk rupiah atas transaksi menggunakan mata uang asing.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/MK/EF.2/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan. Kurs mingguan ini digunakan untuk menghitung Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan.

Dalam periode ini, nilai tukar yang berlaku adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.416,00

  • Euro (EUR): Rp18.892,52

  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.810,30

  • Yen Jepang (JPY): Rp11.022,63 per 100 yen

  • Dolar Australia (AUD): Rp10.625,75

  • Dolar Singapura (SGD): Rp12.708,05

  • Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.862,82

  • Dolar Kanada (CAD): Rp11.899,27

  • Kroner Denmark (DKK): Rp2.531,22

  • Dolar Hongkong (HKD): Rp2.091,25

  • Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.727,46

  • Kroner Norwegia (NOK): Rp1.599,98

  • Kroner Swedia (SEK): Rp1.692,08

  • Franc Swiss (CHF): Rp20.313,31

  • Kyat Myanmar (MMK): Rp7,81

  • Rupee India (INR): Rp188,24

  • Dinar Kuwait (KWD): Rp53.738,37

  • Rupee Pakistan (PKR): Rp57,79

  • Peso Filipina (PHP): Rp284,43

  • Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.376,22

  • Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,41

  • Baht Thailand (THB): Rp503,83

  • Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.720,19

  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.281,46

  • Won Korea (KRW): Rp11,81

Bagi mata uang yang tidak tercantum dalam daftar, perhitungan akan menggunakan kurs spot harian terhadap dolar AS pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai keputusan ini.

Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa penetapan kurs pajak dan bea masuk dilakukan secara rutin setiap pekan untuk menjaga akurasi dan relevansi perhitungan kewajiban negara. “Perubahan kurs memengaruhi langsung besaran kewajiban yang harus dibayar, terutama pada sektor perdagangan internasional,” ujarnya.

Bagi pelaku impor, perubahan kurs walau hanya selisih beberapa rupiah bisa berdampak signifikan pada total bea masuk yang dibayar. Hal serupa berlaku bagi eksportir yang terkena bea keluar untuk komoditas tertentu, serta bagi wajib pajak yang melunasi Pajak Penghasilan dalam mata uang asing.

Ekonom menilai, penetapan kurs mingguan membantu menjaga kepastian hukum, memperlancar arus perdagangan, serta menjaga stabilitas penerimaan negara. Dalam situasi fluktuasi nilai tukar global, kebijakan ini menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam mengelola risiko ekonomi.

Keputusan ini berlaku mulai 6 Agustus 2025 dan berakhir pada 12 Agustus 2025. Informasi ini telah disampaikan kepada seluruh unit pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk dijadikan acuan tunggal dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan bea masuk. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru