Kemenko Polkam : Wujudkan Penegakan Hukum Transparan Melalui Implementasi SPPT-TI

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 26 Desember 2024 - 07:14 WIB

50860 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah akan terus konsisten dan menjaga komitmen koordinasi penegakan hukum dengan baik dan akuntabel guna menciptakan pembangunan nasional yang baik, serta memberi kemanfaatan kepada seluruh masyarakat.

Demikian disampaikan oleh Brigjen TNI Dr. Arudji Anwar, S.H., M.H., Plt. Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), saat menyampaikan sambutan dalam Forum Koordinasi Penegakan Hukum yang bertema “Evaluasi Implementasi SPPT-TI tahun 2024 dan Proyeksi SPPT-TI Tahun 2025,” di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

“Melalui kerja keras bersama yang telah kita pelihara dengan baik, agar system yang telah dibangun memiliki kemanfaatan yang optimal, bermanfaat bagi aparat penegak hukum dan bermanfaat bagi para pencari keadilan,” tegas Arudji.

Disamping itu, Plt. Deputi Bidkoor Hukum dan HAM juga menambahkan bahwa data dan dokumen yang dipertukarkan melalui SPPT-TI merupakan rangkaian yang utuh dari suatu proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan sampai dengan eksekusi putusan pengadilan.

“Selanjutnya diharapkan dalam sistem kerja yang efisien, sistem kerja yang transparan dan akuntabel harus senantiasa diupayakan/ditingkatkan secara maksimal. Demikian pula dengan cara-cara manual yang lamban, cara-cara manual yang rentan korupsi harus ditinggalkan,” kata Plt Deputi Arudji

Kemenko Polkam selaku Koordinator Pengembangan dan Implementasi SPPT-TI mengapresiasi kerja keras seluruh Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Kelompok Kerja agar SPPT-TI dapat berjalan dengan baik guna meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Forum ini dihadiri oleh perwakilan dari Kemenko Polkam, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, BNN, PPATK, dan Badan Siber dan Sandi Nasional.

Berita Terkait

Relly Reagen: Roy Suryo Ngaca Dulu, Apakah Dirinya Sudah Bersih dari Pelanggaran Pidana
Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 16-22 April 2025
Menteri LH Ingatkan 343 Pemda Wajib Kelola Sampah agar Tak Kena Pidana
Polisi Pastikan Kasus Gratifikasi FB Masih Berjalan
Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri
Giliran Legal PT. Wilmar Tersangka Baru Kasus Suap Onslag PN Jakarta Pusat
3 Oknum Hakim PN Jakarta Pusat Ditetapkan Tersangka
Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 9-15 April 2025

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 00:56 WIB

Mantan Stafsus Bupati Aceh Selatan Apresiasi Program Penertiban Aset Agar Tepat Sasaran

Kamis, 17 April 2025 - 00:53 WIB

DPRK Aceh Selatan Apresiasi Gerak Cepat Bupati dan Dinas Pengairan Aceh Jawab Keluhan Petani di Labuhanhaji Barat

Kamis, 17 April 2025 - 00:50 WIB

Pemkab Aceh Selatan Terima Audiensi Team Yayasan TPTN dan PT. Karunia Rotorindo Tani, Siap Jemput Dana Hibah dan CSR

Kamis, 17 April 2025 - 00:49 WIB

Gerak Bupati H Mirwan Wujudkan Program Ketahanan Pangan

Senin, 14 April 2025 - 23:56 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Kemajuan Aceh Selatan

Senin, 14 April 2025 - 05:42 WIB

Plt Kadis Pertanahan : Bupati Aceh Selatan Sangat Profesional dalam Pengelolaan Aset Daerah

Minggu, 13 April 2025 - 21:11 WIB

Isu Mutasi Pejabat Dinilai sebagai Kontradiksi Pokok Dibalik Polemik Kebijakan Efesiensi Anggaran di Aceh Selatan

Minggu, 13 April 2025 - 04:55 WIB

Dinas Pengairan Aceh Diminta Segera Perbaiki Tanggul Salah Design di Intake Krueng Baru Aceh Selatan

Berita Terbaru