Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs Rupiah Terhadap 25 Mata Uang Asing Periode 27 Agustus – 2 September 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:20 WIB

50467 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 27 Agustus 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 27 Agustus hingga 2 September 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.289,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.518,95
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.755,57
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.543,65
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.085,06
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.855,53
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.552,37
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.598,05
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.953,65
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.676,66
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.701,11
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.211,87
13. Yen Jepang (JPY): Rp11.032,75 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,75
15. Rupee India (INR): Rp186,72
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp53.230,63
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp57,79
18. Peso Filipina (PHP): Rp285,69
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.340,61
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,07
21. Baht Thailand (THB): Rp500,31
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.648,90
23. Euro (EUR): Rp18.987,47
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.267,91
25. Won Korea (KRW): Rp11,70

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 27 Agustus 2025 dan berakhir pada 2 September 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (*)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru