SULTRA, BARANEWS | Penyidikan dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dengan beberapa perusahaan pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terus dikembangkan.
Terbaru, Rabu 2 Agustus 2023, penyidik Pidana Khusus Kejati Sultra menetapka YB, tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pertambangan antara PT. Antam dengan perusahaan swasta lainnya.
“Tersangka YB merupakan Koordinator Pokja PengawasanEksplorasi/Kasubdit Operasi Produksi Mineral Tahun 2022 pada Kementerian ESDM,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Patris Yusrian Jaya SH.MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis 3 Agustus 2023.
Dijelaskan, tersangka YB awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka YB bersama-sama dengan Tersangka SM dan tersangka EVT menurut hasil penyidikan telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
“Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah IUP nya, sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam, ungkapnya.
Bahkan, tambah Kajati Sultra, Patris, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara cq PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain.
Sebelumnya penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka yaitu
HA (GM PT. Antam Konawe Utara) GL (Pelaksana
Lapangan PT. LAM) OS (Dirut PT. LAM) WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT.
KKP), SM Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan
Pengusahaan Mineral Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian
ESDM) dan EVT (Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM) dengan penetapan 1
(satu) orang tersangka maka penyidik telah menetapkan 8 (delapan) orang
tersangka, dan penyidikan masih terus dikembangkan.
“Dari keseluruhan aktifitas penambangan di blok Mandiodo menurut perhitungan
sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,7 Triliun.,” terang Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya. (FS)