BANTEN | Kejaksaan Tinggi Banten, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, atas dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp.75,9 M, Serang, Selasa, 15 April 2025.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka Kadis LH Pemkot Tangsel, Wahyunoto Lukman. Tersangka kita titipkan sebagai tahanan Kejati Banten di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.
Disampaikannya, bahwa penetapan ini menjadikan Wahyunoto sebagai tersangka kedua, setelah sehari sebelumnya Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. “Kejati Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL (Wahyunoto Lukman), Kepala DLH Kota Tangsel, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin,” terangnya.
Kasi Penkum Rangga menuturkan, dalam proses penyidikan, penyidik menemukan peran aktif Wahyunoto dalam penunjukan lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria. Lokasi tersebut bahkan berada di atas lahan milik perorangan dan tersebar di beberapa titik, termasuk di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
“Tersangka berperan secara aktif menentukan titik lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria atau ilegal, di mana lahan tersebut merupakan milik perorangan,” ujar Rangga.
Atas perbuatannya, Wahyunoto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Untuk sementara tim masih melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana tersebut,” kata Rangga. (F*)