SINTANG, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Desa pada Desa Swadaya, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Tahun 2018-2019 dan 2021, Senin 16 Oktober 2023.
“Senin kemarin, kita melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dugaan korupsi Dana Desa pada Desa Swadaya, Kecamatan Ketungau Tengah, Sintang. Ke dua orang ini kita titipkan ke Lapas Pemasyarakatan Kelas II Sintang untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Oktober 2023 sampai tanggal 4 November 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Aco Rahmadi Jaya, SH.MH didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sintang, Hendrik Fayol Tambunan SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Senin 16 Oktober 2023.
Kajari Sintang, Aco Rahmadi menerangkan, kedua orang tersangka itu masing-masing, L dan R. L adalah Kepala Desa Swadaya, Kecamatan Ketungau Periode 2013-2019. Sedangkan R, adalah PejabatKepala Desa Swadaya, Kecamatan Ketungau, Periode Mei-September 2021.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Kasus Nomor : 700/120/ITKAB/2022, tanggal 12 September 2022, kerugian negara atas dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran desa dalam kurun waktu 3 tahun anggaran sebesar Rp, 1,2 M (satu miliar dua ratus juta rupiah),” ungkap Kajari Sintang Aco Rahmadi.
Kajari Sintang menuturkan, penanganan perkara ini merupakan pelimpahan hasil audit tim Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Pemerintah Kabupaten Sintang atas temuan kerugian negara dalam penggunaan anggaran desa di desa itu. “APIP Pemkab SIntang telah memberikan tenggang waktu kepada kedua tersangka untuk mengembalikan kerugian negara atas penggunaan dana desa yang mereka kelola. Namun, batas waktu yang ditentukan, keduanya enggan melaksanakannya dan kita lakukan penyelidikan dan penyidikan,” tuturnya.
Berdasarkan proses pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, seluruh anggaran untuk pembangunan fisik di desa tersebut telah di cairkan untuk para Tersangka, namun pada kenyataannya pembangunan di Desa Swadaya bentuknya fiktif dan dilakukan Mark up.
“Dari proses awal dilakukannya penyelidikan tim menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga akhirnya pada hari Senin 16 Oktober 2023 dikeluarkannya surat penetapan tersangka dan dilakukan penahanan,” terangnya.
“Penetapan tersangka tersebut, setelah adanya pemeriksaan intensif kepada sejumlah saksi terkait pengelolaan dana desa tersebut,” tambah Kajari Sintang, Aco Rahmadi.
Kedua orang tersangka ini dipersangkakan melanggat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 4 tahun.
Kemudian, Subsidair Pasal 5 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Aco Rahmadi menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa itu mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Sintang bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (FS)