Kejari Sabang Tuntut Husaini 2 Tahun Penjara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 19:15 WIB

50374 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG, BARANEWS | Persidangan perkara korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bahtera Maju, Desa Krueng Raya, Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam dengan terdakwa Teuku Husaini kembali digelar di PN Tipikor, Banda Aceh, Selasa 1 Agustus 2023.

Agenda persidangan hari itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeti Sabang, Aslam Fardhylah membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Teuku Husaini.

Dipersidangan yang dipimpin majelis hakim Hamzah SH dan anggota majelis Sadri SH dan Hartati SH, JPU Kejari Sabang menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMG Bahtera Maju dan di hukum penjara kurungan selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TH dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap  ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima  puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” ujar JPU.

Kemudian, membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 87.023.057,- (delapan puluh tujuh juta dua puluh tiga ribu lima puluh tujuh rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang minggu depan.

(FS)

Berita Terkait

Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BGP Aceh dalam Perkara Korupsi Rp 7 Miliar
Empat Tersangka Pembiayaan Fiktif di Aceh Tengah Ditahan, Negara Rugi Rp34,8 Miliar
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Tetap Sah
Dana Desa Digarong, Kades Lembah Haji Seret Warga ke Jurang Kerugian Rp476 Juta
Kepala Desa Lembah Haji Diseret ke Penjara Usai Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
KPK Tahan Empat Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Telusuri Aliran Dana Hingga Ratusan Miliar
KPK Pindahkan 32 Kendaraan Mewah Terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker
Polda Aceh Tahan Eks Kepala Kantor Pos KCP Rimo Terlibat Korupsi Transaksi Fiktif

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Hidupkan Semangat Budaya dan Ekonomi Rakyat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Gayo Lues dan Aceh Tamiang Sepakati Kerja Sama Pembangunan Jalan Strategis Lesten–Pulau Tiga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siagakan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Irmawan: Pacuan Kuda Adalah Warisan Budaya Gayo yang Harus Dilestarikan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Wabup Gayo Lues Ajak Lestarikan Tradisi Pacuan Kuda Sebagai Wisata Budaya dan Olahraga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Dharma Wanita Persatuan Gayo Lues Gelar Bazar Sembako untuk ASN Golongan I dan Pegawai Pendukung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siapkan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda di Buntul Nege

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:25 WIB

PDAM Tirta Sejuk Pastikan Ketersediaan Air Bersih di Stadion Pacuan Kuda Buntul Nege Gayo Lues

Berita Terbaru