Lhokseumawe, Baranews – Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH, MH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe Saifuddin, SH, MH memaparkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan Kota Lhokseumawe, Kamis (10/8/2023).
Hasil dari penyelidikan terhadap dugaan kasus tersebut telah memasuki babak baru.
Kajari Lhokseumawe dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kejari Lhokseumawe menyebutkan, setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan dan ekspose perkara selama 2 hari oleh Jaksa Penyelidik memutuskan untuk menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan, sementara telah ditemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp3,4 miliar sehingga perlu ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. Namun untuk kepastian berapa hasil kerugian negara akan diajukan kepada auditor baik ke BPK ataupun BPKP”, katanya.
Kajari juga menyampaikan pihak Kejaksaan akan melakukan penjadwalan proses penyidikan mulai dari proses penjadwalan pemanggilan saksi, ahli, penggeledahan maupun penyitaan.