Kejari Aceh Tenggara Musnahkan 73 Barang Bukti Perkara Pidana, Bupati Apresiasi Penegak Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 16:45 WIB

50420 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Penegakan hukum di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi kejahatan, terutama peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Hal ini ditandai dengan kegiatan pemusnahan 73 barang bukti perkara tindak pidana umum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Senin (26/5/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Kutacane dan Mahkamah Syar’iyah Kutacane. Kegiatan ini mencakup perkara yang telah diputus sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 63 perkara merupakan tindak pidana narkotika, sementara sisanya berasal dari berbagai kejahatan umum seperti pencurian, kekerasan, dan pelanggaran lainnya. Proses pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Aceh Tenggara dengan pengawasan ketat dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, TNI/Polri, tokoh masyarakat, serta instansi terkait.

Bupati Sampaikan Apresiasi dan Harapan

Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan apresiasi kepada jajaran aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, atas konsistensi dan integritas mereka dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada semua pihak, terutama aparat penegak hukum. Mereka telah berperan penting dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta berkomitmen menindak tegas pelaku pelanggaran hukum, termasuk kasus narkoba,” ujar Bupati Fakhry dalam sambutannya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk akhir dari proses hukum, tetapi juga sebagai simbol bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu.

Peringatan Tegas bagi Pelaku Kejahatan

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk peringatan tegas bagi para pelaku dan calon pelaku kejahatan bahwa setiap tindakan melawan hukum akan mendapatkan konsekuensinya.

“Pemusnahan ini menjadi pesan moral dan hukum yang kuat, bahwa tindakan melanggar hukum tidak akan pernah dibenarkan. Negara hadir untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.

Bupati juga menyebut bahwa masyarakat, khususnya generasi muda, harus dijauhkan dari lingkungan yang dapat merusak masa depan mereka. Oleh sebab itu, kegiatan seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran publik dan memperkuat upaya pencegahan tindak pidana di tengah masyarakat.

“Ini juga bentuk perlindungan bagi generasi penerus kita. Jangan sampai mereka terjerumus ke dalam lingkaran kejahatan, terutama narkoba, yang merusak masa depan dan merugikan orang lain,” imbuhnya.

Ajak Semua Elemen Bersinergi Berantas Kejahatan

Dalam kesempatan itu, Bupati Salim Fakhry juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif bersinergi dengan pemerintah dan aparat hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba serta kejahatan lainnya.

“Saya mengajak insan pers, LSM, organisasi pemuda, tokoh adat, tokoh agama, dan ormas untuk terus bekerja sama. Kolaborasi menjadi kunci dalam memerangi kejahatan. Jangan biarkan aparat bekerja sendiri,” ajaknya.

Ia menegaskan bahwa kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya narkoba dan pentingnya ketertiban sosial menjadi modal utama dalam menjaga stabilitas daerah.

Kajari: 41 Perkara Narkotika dari 123 Kasus Masuk Sejak Awal Tahun

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Mei 2025, pihaknya telah menangani 123 perkara pidana, di mana 41 di antaranya merupakan kasus narkotika.

“Angka ini menunjukkan bahwa kasus narkoba masih mendominasi perkara yang kami tangani. Oleh karena itu, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari tahapan penegakan hukum sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat,” terang Kajari Lilik.

Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Barang-barang tersebut antara lain berupa sabu-sabu, ganja, alat isap, senjata tajam, serta barang sitaan dari tindak pidana lainnya.

“Dengan pemusnahan ini, kami ingin menegaskan bahwa Kejaksaan terus berkomitmen menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

Penutup

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Aceh Tenggara menjadi salah satu langkah konkret pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan supremasi hukum di wilayah Aceh Tenggara. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan penegak hukum diharapkan terus memperkuat upaya pencegahan, sehingga Aceh Tenggara dapat menjadi daerah yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.

Reporter: Fenra
Editor: [Abdiansyah]

Berita Terkait

PN Kutacane dan MAA Aceh Tenggara Teken Kerjasama Penyelesaian Sengketa Perdata dan Pidana Lewat Jalur Adat
Bupati Salim Fakhry Tetapkan Lawe Sagu Hulu Jadi Desa Binaan Gammawar, Dorong Optimalisasi Program PKK
Bupati Aceh Tenggara Dorong Pembangunan Jembatan Strategis di Kayu Belin untuk Atasi Banjir dan Tingkatkan Konektivitas
Polres Aceh Tenggara Buka Kanal Laporan Langsung untuk Perangi Narkoba di Tingkat Desa
Bupati Aceh Tenggara Instruksikan Pemanfaatan Waktu Malam untuk Pembentukan Karakter Siswa
Polres Aceh Tenggara Amankan Pengedar Sabu di Desa Pulonas Baru, Lawe Bulan
Tragedi Api di Ngkeran, Enam Rumah Terbakar, Warga Terpaksa Mengungsi
Pengedar Sabu Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara di Desa Amaliah”