Gaji Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih Jadi Perbincangan, Benarkah Bisa Capai Rp15 Juta?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 07:05 WIB

50815 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Besaran gaji pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih kembali menjadi topik hangat di kalangan masyarakat dan dunia maya. Kata kunci terkait gaji pengurus koperasi ini bahkan masuk dalam daftar pencarian populer di Google pada Senin (26/5).

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa gaji pengurus koperasi merah putih bisa mencapai Rp 8 juta per bulan, sementara gaji pengawas diklaim menyentuh angka Rp 15 juta. Namun, klaim ini belum bisa dipastikan kebenarannya karena tidak ada ketentuan resmi yang mengatur standar gaji untuk pengurus dan pengawas koperasi tersebut.

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, menegaskan bahwa besaran gaji pengurus dan pengawas koperasi sangat bergantung pada kesepakatan internal masing-masing koperasi. “Fokus utama pembentukan koperasi adalah pada usaha dan pembiayaan, bukan gaji dulu,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adi menambahkan, pembentukan koperasi harus diawali dengan penentuan jenis usaha seperti pertanian, perikanan, atau perdagangan. Setelah usaha berjalan lancar, baru persoalan operasional seperti gaji dapat dibahas sesuai kemampuan koperasi.

Sementara itu, Kementerian Koperasi menargetkan pembentukan 84.048 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia, dengan modal awal masing-masing koperasi antara Rp 3 hingga Rp 5 miliar. Program ini dijadwalkan akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa setiap koperasi akan memiliki minimal tiga orang pengawas dan lima orang pengurus. Program ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi pedesaan melalui berbagai usaha seperti simpan pinjam, pengadaan sembako, klinik desa, dan logistik.

Untuk masyarakat yang berminat membentuk Koperasi Merah Putih, pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui situs resmi di kopdesmerahputih.kop.id. Proses pendaftaran meliputi pengisian data koperasi, pengunggahan dokumen pendukung seperti akta pendirian dan berita acara rapat, serta pengajuan permohonan.

Mengenai penamaan koperasi, pemerintah menetapkan pedoman yang mengharuskan nama koperasi disesuaikan dengan lokasi, misalnya “Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]” atau “Koperasi Kelurahan Merah Putih [Nama Kelurahan].”

Dengan adanya program ini, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat menjadi pilar baru dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa secara mandiri dan berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru