Kejagung Bongkar Skandal Kredit Sritex: Triliunan Rupiah Menguap, 3 Tersangka Ditetapkan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 02:16 WIB

50387 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperluas penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit jumbo kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebuah perusahaan tekstil raksasa yang telah lama menjadi simbol industri garmen nasional. Skandal ini menyeret tiga tokoh utama ke dalam pusaran hukum, yakni Iwan Setiawan Lukminto—mantan Direktur Utama Sritex periode 2005–2022, Zainuddin Mappa—mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, serta Dicky Syahbandinata—mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB pada tahun yang sama.

Kredit dalam jumlah besar mengalir ke Sritex meskipun perusahaan itu saat itu tercatat memiliki profil keuangan dengan risiko gagal bayar yang tinggi. Laporan lembaga pemeringkat internasional seperti Moody’s dan Pitch menempatkan Sritex pada kategori BB-, yang secara internasional dikenal sebagai “non-investment grade” atau surat utang yang sangat berisiko. Namun, kredit tetap disalurkan oleh sejumlah bank tanpa kajian risiko yang memadai, sehingga menimbulkan dugaan adanya rekayasa atau penyimpangan prosedur.

“Seharusnya tidak ada bank yang mau memberikan kredit dalam kondisi seperti itu. Apalagi dengan nilai triliunan rupiah. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa mengarah pada konspirasi,” ujar Dr. Arief Gunawan, pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman dan properti milik para tersangka di berbagai kota, termasuk Solo, Jakarta Utara, Bandung, dan Makassar. Dari operasi itu, penyidik menyita sedikitnya 15 unit barang bukti elektronik seperti laptop dan tablet, serta dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan proses pencairan dan pengajuan kredit.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, baik digital maupun fisik, yang kini sedang dianalisis oleh tim. Penyidikan belum berhenti sampai di sini. Kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pejabat perbankan lainnya,” kata Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, dalam keterangan pers di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (21/5).

Menurut Ketut, negara telah dirugikan sebesar Rp692,9 miliar akibat kredit yang tidak dibayar dan masuk kategori macet. “Total kredit macet dari beberapa bank yang masuk ke Sritex nilainya lebih dari Rp3,58 triliun. Kami meyakini kerugian negara akan terus bertambah seiring berkembangnya proses penyidikan,” lanjutnya.

Keterlibatan mantan petinggi bank seperti Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata membuka kemungkinan bahwa proses pencairan kredit ini bukan murni bisnis biasa, melainkan telah dikondisikan sejak awal. Beberapa analis menyebutkan bahwa dalam kasus-kasus serupa, sering kali terjadi tekanan dari luar kepada pejabat bank untuk menyetujui fasilitas kredit dengan cepat.

Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti, pakar hukum pidana ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, menganggap kasus ini sebagai bentuk kolusi struktural antara dunia usaha dan sektor perbankan. “Yang paling mencolok dari kasus ini adalah bagaimana sistem perbankan bisa dilumpuhkan oleh kekuatan modal. Ini lebih dari sekadar pidana perorangan. Ada indikasi kuat kejahatan korporasi,” tegas Susi saat diwawancarai secara daring, Kamis (22/5).

Lebih lanjut, Kejagung mengonfirmasi bahwa mereka juga sedang memeriksa dokumen dan alur pencairan kredit dari beberapa bank lain yang memberikan pinjaman kepada Sritex dalam periode 2019–2021. Menurut sumber internal dari kejaksaan, setidaknya terdapat empat bank swasta dan dua bank BUMN yang sedang dalam pantauan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri belum memberikan pernyataan resmi, namun seorang pejabat internal yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa lembaga tersebut tengah melakukan evaluasi internal terhadap kinerja dan kepatuhan bank-bank terkait.

“Ini bisa menjadi momen penting untuk perbaikan tata kelola kredit korporasi. Kredit dalam jumlah besar tidak boleh hanya berdasarkan relasi bisnis atau tekanan dari elite,” ujar sumber tersebut.

Kejagung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penetapan tiga tersangka awal. Jika ditemukan bukti kuat mengenai keterlibatan petinggi bank lain atau pihak-pihak eksternal yang memiliki pengaruh dalam proses pencairan kredit, mereka akan segera dipanggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini tidak hanya menjadi cermin tentang bagaimana sistem bisa disalahgunakan oleh kekuasaan dan modal, tetapi juga menjadi alarm keras bagi sektor perbankan dan pengawasan keuangan di Indonesia. Publik menaruh harapan besar agar penanganan perkara ini bisa menjadi pintu masuk untuk membersihkan praktik busuk yang mungkin sudah lama berakar dalam dunia perbankan nasional. (*)

Berita Terkait

Bupati Pati Sudewo Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek Kereta Api
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji 2023–2024
Presiden JA-NTB LSKHP Resmi Laporkan Dugaan Mark’up Anggaran dan Pengalihan Pembangunan RSUD Kota Bima ke Kejaksaan Negeri Raba Bima
Bupati Bekasi dan Ayah Ditahan KPK Terkait Suap Ijon Proyek
KPK Ungkap Modus Pemerasan oleh Kepala Kejari Hulu Sungai Utara ke Sejumlah Kepala Dinas
KPK Tegaskan Penanganan Kasus Pemerasan Tiga Jaksa di Hulu Sungai Utara Ditangani Langsung oleh Lembaga Antirasuah
Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdesma Gayo Kita
Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:49 WIB

Sinergi TNI–Polri Menguat, Brimob Batalyon C Pelopor Ikuti Upacara TMMD ke-127 Di Beutong

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:05 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:00 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Lantik 13 JPT Pratama. Ini Nama Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:45 WIB

Dari 25 Anggota DPRK Hanya 3 Orang Sambut Ratusan Massa Penambang Gelar Aksi Digedung DPRK Nagan Raya

Senin, 9 Februari 2026 - 17:53 WIB

Di Balik Migas yang Bocor: Ketika Hukum Takluk pada Kekuasaan

Senin, 9 Februari 2026 - 17:52 WIB

Rekonstruksi Pemikiran Prabowo dan Merajut Kembali Imajinasi Kebangsaan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:07 WIB

Pemilihan TPG Keude Linteung Berjalan Lancar : Hanya Dua Unsur Yang Ikut Pemilihan

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:31 WIB

Semarak HUT Brimob ke-80, Turnamen Geulayang Tunang Piala Danyon C Pelopor Resmi Ditutup

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Bupati Nagan Raya TRK Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:05 WIB

NAGAN RAYA

TRK Bupati Nagan Raya Lantik 13 JPT Pratama. Ini Nama Namanya

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:00 WIB