KPK Tegaskan Tetap Berwenang Usut Korupsi di BUMN Usai Disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:25 WIB

50382 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 19 Mei 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran internal pada awal Mei 2025 sebagai respons atas disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Surat edaran ini berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh pegawai KPK dalam menjalankan tugas penanganan perkara dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan BUMN.

Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa meskipun terdapat ketentuan baru terkait status hukum pengurus BUMN dalam UU yang baru disahkan, KPK tetap memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan fungsi-fungsi pencegahan, pendidikan, penindakan, serta koordinasi dan supervisi tindak pidana korupsi.

“KPK tetap berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN,” ujar Budi Prasetyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam memastikan pengawasan terhadap sektor strategis negara tetap berjalan efektif, sekaligus menjaga integritas BUMN sebagai pilar utama perekonomian nasional.

Berita Terkait

Tahan Tersangka Arinal, DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Dan Minta Dituntut Maksimal di Perkara PT LEB
Kasus Korupsi Ketua Ombudsman RI: Tragedi Integritas di Lembaga Pengawas Publik
Bupati Pati Sudewo Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek Kereta Api
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji 2023–2024
Presiden JA-NTB LSKHP Resmi Laporkan Dugaan Mark’up Anggaran dan Pengalihan Pembangunan RSUD Kota Bima ke Kejaksaan Negeri Raba Bima
Bupati Bekasi dan Ayah Ditahan KPK Terkait Suap Ijon Proyek
KPK Ungkap Modus Pemerasan oleh Kepala Kejari Hulu Sungai Utara ke Sejumlah Kepala Dinas
KPK Tegaskan Penanganan Kasus Pemerasan Tiga Jaksa di Hulu Sungai Utara Ditangani Langsung oleh Lembaga Antirasuah

Berita Terbaru