Bupati Aceh Tenggara Instruksikan Pemanfaatan Waktu Malam untuk Pembentukan Karakter Siswa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:20 WIB

50510 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terus menunjukkan komitmennya dalam membentuk generasi muda yang unggul, disiplin, dan berkarakter. Salah satu langkah terbaru adalah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 060/17 oleh Bupati H.M. Salim Fakhry, SE, MM, yang mengatur aktivitas siswa pada malam hari, khususnya di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Surat Edaran yang ditandatangani pada 27 Mei 2025 ini ditujukan kepada seluruh pejabat pemerintahan, kepala satuan pendidikan, tokoh masyarakat, serta orang tua dan wali murid. Inti dari kebijakan ini adalah pengendalian aktivitas luar rumah siswa pada malam hari, demi mendukung kegiatan belajar dan pembentukan karakter yang selaras dengan nilai agama dan norma sosial.

Menurut Bupati Salim Fakhry, waktu malam seharusnya menjadi masa tenang bagi siswa untuk fokus belajar, beristirahat, serta membangun komunikasi yang berkualitas dengan keluarga. Karena itu, orang tua diimbau untuk memastikan anak-anak mereka sudah berada di rumah paling lambat pukul 22.00 WIB. Bila ada keperluan mendesak di luar rumah setelah jam tersebut, pendampingan langsung dari orang tua atau wali diwajibkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak melarang anak-anak beraktivitas, namun harus terkendali, produktif, dan sesuai konteks pendidikan. Ini demi masa depan mereka sendiri,” ujar Bupati.

Untuk mendukung efektivitas implementasi surat edaran ini, Bupati juga meminta Dinas Pendidikan agar menjalin koordinasi erat dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah. Kedua instansi tersebut akan bertugas melakukan patroli malam secara rutin di berbagai wilayah sebagai bagian dari pengawasan langsung di lapangan.

Lebih jauh, edaran ini juga selaras dengan Surat Edaran Bersama tiga kementerian Republik Indonesia tahun 2025 tentang penguatan pendidikan karakter. Dengan demikian, kebijakan yang diterbitkan di tingkat kabupaten ini turut mendukung agenda nasional dalam pembinaan generasi muda yang berkualitas.

Bupati berharap kebijakan ini tidak hanya dipahami sebagai larangan, tetapi sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab kolektif terhadap tumbuh kembang anak. “Kami ingin seluruh elemen masyarakat—baik sekolah, keluarga, maupun tokoh masyarakat—bersama-sama memastikan bahwa waktu malam anak-anak kita tidak terbuang sia-sia,” tambahnya.

Dengan pengawasan, kepedulian, dan keterlibatan semua pihak, Pemkab Aceh Tenggara yakin bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif dalam menciptakan generasi penerus yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki karakter kuat yang berpijak pada nilai lokal dan nasional. (RED)

Berita Terkait

Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
25 Pejabat Baru Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pelayanan Publik
Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:53 WIB

BANDA ACEH

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:31 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:57 WIB