Kejari Aceh Tengah Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Alat Peraga PAUD

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 3 Juni 2023 - 00:55 WIB

50641 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGAH, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Aceh Tengah  menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dugaan korupsi alat peraga, pengadaan alat permainan TK dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid SH, MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 31 Mei 2023, menerangkan ketiga tersangka itu masing-masing AS,pihak swasta penyedia barang dan jasa CV Mega Agro Jaya, kemudian, MJ, pihak swasta penyedia barang dan jasa CV Megawana Inti, dan RUS, Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah.

“Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Kajari Aceh Tengah Yovandi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkan, pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan tersebut berjumlah senilai Rp. 2.476.850.000,- (dua miliar empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari dana DOKA tahun 2019

Kemudian, Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan berjumlah senilai Rp. 2.472.500.000,- (dua miliar empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari dana DOKA tahun 2019.

“Bahwa setelah dilakukan gelar perkara (Ekspose) oleh tim penyidik, tim penyidik berkesimpulan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status beberapa orang saksi yang statusnya di tingkatkan sebagai tersangka sebagaimana surat penetapan tersangka dengan inisial AS (Direktur Perusahaan), MJ (Direktur Perusahaan), RUS (PPTK pada Dinas Pendidikan Kab. Aceh Tengah TA. 2019).,” ujar Yovandi.

Dari hasil dari BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan alat permainan TK dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019 Rp 1.064.686.948,00 atau satu miliar lebih.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) yang disusun oleh BPKP perwakilan Aceh, diketahui bahwa pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah melibatkan dana sebesar Rp. 2.476.850.000, atau dua miliar lebih. (FS)

Berita Terkait

Jumat Berkah, Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana
Flower Aceh Kawal Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Tengah
Mahasiswa UNIKI Dirikan Sekolah Darurat di Ketol, Aceh Tengah, untuk Anak Terdampak Bencana
Harapan Baru Bangkit dari Banjir, Ribuan Huntara Dibangun untuk Warga Aceh Tengah
UGP Takengon dan O2 Course Resmi Jalin Kerja Sama Strategis Penguatan Kompetensi Bahasa Inggris
Sambangi Rusip Antara, Relawan Masjid Nusantara Kembali Salurkan Bantuan
Bantu Korban Longsor-Banjir Sumatera, Komunitas Gayo Peduli Sediakan Nasi Putih Gratis di Enam Posko di Takengon
Tim Medis Terpadu Tempuh Medan Ekstrem demi Jangkau Penyintas Banjir di Aceh Tengah

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:46 WIB

Kanwil DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa Bersama BNN Ungkap Penyelundupan 60 Kilogram Sabu di Aceh Timur

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:56 WIB

Medco E&P Malaka Distribusikan 1,13 Juta Liter Air Bersih untuk 56 Desa Pascabanjir Aceh Timur

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:18 WIB

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat?

Senin, 2 Februari 2026 - 22:39 WIB

Dukung Program Pemulihan Lingkungan dan Ekonomi Pascabencana, Polres Aceh Timur dan Jajarannya Tanam Bibit Bantuan Kapolda Aceh

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:11 WIB

Polres Aceh Timur Tegaskan Tangani Kasus Sesuai SOP

Senin, 26 Januari 2026 - 13:39 WIB

Medco E&P Malaka Kerahkan Puluhan Alat Berat, Pulihkan Akses Mobilitas 31 Desa Pascabanjir di Aceh Timur

Senin, 19 Januari 2026 - 00:39 WIB

Dugaan Penggelapan Mobil di Aceh Timur, Nama Adira Finance Dicatut Debt Collector Ilegal

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:11 WIB

Akses Aceh Timur–Gayo Lues via Peureulak–Lokop Mulai Pulih, Harapan Warga Kembali Terbuka

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Bupati Nagan Raya TRK Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:05 WIB

NAGAN RAYA

TRK Bupati Nagan Raya Lantik 13 JPT Pratama. Ini Nama Namanya

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:00 WIB