Kejari Aceh Barat Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Timbun

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:10 WIB

502,373 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BARAT, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Meulaboh, Nanggroe Aceh Darussalam menahan 3 (tiga) orang tersangka perkara dugaan korupsi penimbunan lokasi penyelenggaraan MTQ Kabupaten Aceh Barata Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp2.4000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah), yang berasal dari dana OTSUS Tahun 2020, Meulaboh, Selasa 23 Mei2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto menerangkan ketiga orang tersangka itu masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas nama SA di Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Barat, tersangka selanjutnya Pelaksana Kegiatan atas nama MS, berikut pemilik perusahaan atas nama I. Ketiganya dititipkan di Lapas Kelas IIB Meulaboh,

“Penetapan penahanan terhadap ketiga orang tersangka itu berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Nomor : 01, 02, 03/L.1.8/05/2023 tanggal 23 Mei 2023. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Meulaboh,” terang Kajari Aceh Barat Siswanto melalui Kepala Seksi Intelijen M Agung Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa23 Mei 2023.

Baca Juga :  Calon Bupati Amiruddin S. H : Sektor UMKM, Jalan Menuju Kebangkitan Ekonomi Aceh Barat

Kasus dugaan korupsi tersebut proyek penimbunan lokasi MTQ Tahun Anggaran 2020 tersebut, berawal saat Dinas Syariat Islam Aceh Barat pada 2020, mendapat anggaran penimbunan lokasi MTQ senilai Rp 2,4 miliar yang berasal dari dana Otonomi Khusus.

Kemudian kepala dinas menunjuk tersangka SA, Kasi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Selanjutnya tersangka MS yang mengetahui ada proyek itu, lantas meminjam perusahaan CV Berkah Mulya Bersama milik tersangka IS melalui perantara saksi Andrias Faisal.

Setelah mendapat pinjaman perusahaan, MS mendaftar dan mengikuti lelang kegiatan penimbunan lokasi MTQ dengan penawaran sebesar Rp 1.909.149.086.65, dari pagu anggaran Rp 2,4 miliar. Setelah tender berjalan, akhirnya CV Berkah Mulya bersama Direkturnya Rasyidin sebagai saksi dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan timbunan tersebut.

Baca Juga :  Kegiatan Jum'at Curhat Kapolres Gayo Lues Bersama Instansi Vertikal, SKPK Dan masyarakat di Warung Azka Kampung Jawa

Bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka MS, tersangka SA dan tersangka IS dalam perkara ini telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 399.442.623.19, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP perwakilan Aceh.

Diketahui bahwa dalam perkara ini perbuatan tersangka MS, SA dan IS disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(FS)

Berita Terkait

Sambut 611 Wisudawan, IKA UTU Siap Fasilitasi Alumni Berkontribusi untuk Masyarakat
Polres Aceh Barat Berhasil Amankan 2 Pengedar Sabu Setengah Kilogram
Warga Aceh Barat Ditemukan Tidak Berjawa Lagi Dalam Mobil Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Usai Pendaftaran Cagub Dan Cawagub Ratusan Nelayan Di Aceh Barat Deklarasi Ombus – Tu SOP
Pasalon Tarmizi – Said Fadheil Mengunakan Roda Dua Disaat Mendaftar Sebagai Cabup.
Di Hari Deklarasi Cabup Aceh Barat HAKAM Menangis Karna Ribuan Massa Cukup Antusias.
Breaking News Satu Unit Rumah Di Aceh Barat Di Lempari Batu Oleh OTK.
Dema Stain TDM Gelar Diskusi Publik Terkait Pilkada Aceh 2024
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 05:15 WIB

Semangat  Warga Terpencil di Darul Hikmah Hadiri Pertemuan Pasangan Salem di Tengah Derasnya Hujan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 02:42 WIB

Muslem D Serahkan Piala kepada Pemenang Turnamen Bola Voli Kecamatan Jaya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 02:24 WIB

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Adakan Konsolidasi Bersama Pendukung di Kemukiman Rigaih, Aceh Jaya

Senin, 30 September 2024 - 04:36 WIB

Pasangan Salem Tawarkan Air Bersih Gratis bagi Masyarakat Aceh Jaya

Minggu, 29 September 2024 - 10:19 WIB

Mantapkan Posisi, Muslem D, Bergerilya ke Gampong-Gampong di Jaya

Minggu, 29 September 2024 - 10:15 WIB

Fauzi Yahya Optimis, Masyarakat Yakin Atas Kepemimpinan Safwandi-Muslem

Sabtu, 28 September 2024 - 02:04 WIB

Bila Salem Terpilih Diharapkan Mampu Atasi Persoalan Listrik Sering Padam

Sabtu, 28 September 2024 - 01:57 WIB

Dihadiri Ratusan Warga, Muslem D Silaturahmi dengan Relawan di Lamno

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya

Minggu, 13 Okt 2024 - 05:50 WIB