Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa yaitu ERTS selaku Direktur Keuangan dan Managemen Risiko PT Antam, Tbk, dan FR selaku General Trading & Manufacturing Senior Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022,” kata Sumedana dalam keteranganya, Kamis (24/8/2023).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejaksaan Agung mensinyalir adanya kerugian negara dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022.
Saat ini penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Penyidik pun belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (PMJ)