Kecelakaan Pickup di Aceh Tengah Ungkap Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan oleh PT Tower Bersama Group

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:30 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, 10 Oktober 2025 — Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Takengon–Penarun, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah pada Jumat siang, bukan sekadar insiden biasa. Di balik mobil pick-up yang terguling di jalan perbukitan dan menyebabkan luka-luka pada sejumlah pekerja, tersingkap persoalan lebih fundamental: dugaan pelanggaran serius terhadap keselamatan kerja, regulasi ketenagakerjaan, dan praktik perusahaan yang abai terhadap hak buruh.

Mobil berjenis pick-up yang digunakan untuk mengangkut material proyek — termasuk seuntai gulungan kabel — sekaligus mengangkut beberapa pekerja lapangan, kehilangan kendali sekira pukul 13.54 WIB. Dari informasi yang berhasil dihimpun, sedikitnya tiga hingga empat orang mengalami luka-luka dan kini tengah dirawat di fasilitas kesehatan setempat.

Para korban berasal dari PT Tower Bersama Group, perusahaan infrastruktur menara telekomunikasi besar yang kini beroperasi di wilayah Aceh Tengah. Mereka dalam perjalanan menuju lokasi proyek saat insiden terjadi. Namun kecelakaan ini justru membuka potret gelap sistem kerja yang tampaknya selama ini luput dari pengawasan aparat: pengemudi tanpa izin resmi (SIM), pekerja diangkut di bak terbuka, dan tak satupun dari mereka tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Lebih janggal lagi, kegiatan operasional dilakukan atas nama salah satu penyedia layanan telekomunikasi nasional, tetapi semua pekerja berada dalam koordinasi PT Tower Bersama Group—sebuah praktik yang tidak transparan dan rentan mengaburkan tanggung jawab hukum bila terjadi kecelakaan kerja seperti yang terjadi saat ini.

Situasi ini jelas menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Ditambah lagi, kelalaian dalam mendaftarkan pekerja ke dalam jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan merupakan pelanggaran tegas terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ironis, mengingat perusahaan berskala nasional seperti PT Tower Bersama Group semestinya menjadi contoh dalam menerapkan standar kerja yang sesuai hukum dan mengedepankan perlindungan tenaga kerja. Alih-alih menjadi model kepatuhan, perusahaan malah tampak menjalankan proyek dengan standar keselamatan minimum, tanpa perlindungan formal bagi pekerja yang setiap hari bergantung hidup pada upah harian di medan-medan berat proyek jaringan.

“Ini bukan hanya kecelakaan biasa, tapi bukti nyata bagaimana para pekerja dibiarkan tanpa hak dan perlindungan. Kalau perusahaan ini patuh, mestinya tidak ada lagi pekerja yang naik bak terbuka atau bekerja tanpa asuransi,” kata seorang warga yang turut serta membantu evakuasi korban.

Desakan terhadap pemerintah daerah mulai bergema. Warga Linge dan keluarga korban meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Dinas Ketenagakerjaan, serta aparat kepolisian segera turun tangan. Pemeriksaan harus dilakukan bukan hanya terkait kecelakaan, namun juga menyeluruh terhadap sistem kerja dan kepatuhan hukum perusahaan dalam pelaksanaan proyeknya di kawasan tersebut.

Perusahaan tidak bisa lagi bersembunyi di balik logo besar dan nama nasional. Kecelakaan ini menjadi momentum untuk merevisi praktik bisnis yang selama ini sering lolos dari pengawasan, terutama di daerah-daerah yang jauh dari perhatian pusat. Jika aparat kembali tutup mata, bukan tidak mungkin insiden serupa akan terus menimpa para pekerja yang bekerja tanpa perlindungan, tetapi dengan risiko yang tinggi.

Keselamatan kerja bukan opsi. Ia adalah mandat konstitusional dan amanat undang-undang. Segala bentuk kelalaian terhadapnya adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai perlindungan buruh yang menjadi fondasi sistem ketenagakerjaan nasional. Pekerja bukan alat sekali pakai. Mereka manusia yang harus dijamin hak dan keselamatannya—di jalan, di proyek, dan sepanjang hidupnya sebagai tenaga kerja. (TIM)

Berita Terkait

Bea Cukai Lhokseumawe dan Satpol PP Aceh Tengah Bersinergi Gempur Rokok Ilegal di Takengon
Empat Tersangka Pembiayaan Fiktif di Aceh Tengah Ditahan, Negara Rugi Rp34,8 Miliar
Bupati Lantik Dua Direktur BUMD Samsuddin Pimpin PD. Pembangunan Tanoh Gayo, Edi Syahputra Linge Beri Dukungan Penuh
Sosok Muda dan berpengalaman, Iman Ahmadi Siap Pimpin Kampung Keramat Mupakat, Bebesen
Bea Cukai Lhokseumawe dan Disdag Aceh Tengah Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan Daya Saing Industri Tembakau Gayo
LSK2P Minta Gubernur Sumut Tidak Buat Gaduh Sopir Truk Aceh
Noprizal Putra, Pelajar Gayo di Pakistan, Pulang ke Tanah Air Setelah Sembuh Berkat Donasi dan Dukungan Masyarakat
Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Digelandang Polisi setelah Dilaporkan Ibu Korban

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:36 WIB

Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:12 WIB

Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:34 WIB

Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:19 WIB

Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:02 WIB

BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:19 WIB

AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Berita Terbaru