Banda Aceh – setelah melalui perjalanan panjang dalam proses hukum yang melelahkan dan penuh tekanan, Yakarim Munir Lembong akhirnya memperoleh keadilan. Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dalam sidang terbuka yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026, memutuskan untuk melepaskannya dari semua dakwaan pidana yang sebelumnya ditetapkan Pengadilan Negeri Singkil. Putusan itu sekaligus memperkuat keyakinan publik bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menetapkan bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada Yakarim tidak termasuk dalam ranah tindak pidana, dan dengan demikian, menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan tersebut memenangkan upaya hukum banding yang diajukan oleh tim penasihat hukum Yakarim dan menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi adalah murni kasus perdata, bukan pidana.
Kabar putusan tersebut disambut penuh rasa haru dan syukur oleh pihak keluarga dan tim kuasa hukum yang setia mendampingi Yakarim selama proses persidangan. Dia sendiri tak kuasa membendung rasa syukur begitu putusan dibacakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah ya Allah, akhirnya kebenaran ini terungkap,” ungkap Yakarim dengan mata berkaca-kaca di hadapan publik.
Penasihat hukumnya, Zahrul, S.H., menyampaikan bahwa putusan ini merupakan wujud nyata dari keadilan yang tidak dapat diputarbalikkan. Menurutnya, sejak awal perkara yang menyeret kliennya seharusnya tidak diproses dalam jalur pidana, karena tidak memenuhi unsur dasar sebuah tindak pidana.
Dalam tanggapannya kepada awak media, Zahrul menuturkan bahwa hubungan antara Yakarim dan pihak pelapor, yakni PT Delima Makmur, tidak lain merupakan hubungan hukum perdata yang sah melalui ikatan perjanjian. Namun, perkara tersebut kemudian digiring ke ranah pidana, yang justru menimbulkan preseden keliru dalam penegakan hukum.
“Putusan ini mencerminkan keadilan yang sesungguhnya. Sejak awal kami meyakini bahwa klien kami tidak bersalah. Dan alhamdulillah ya Allah, apa yang kami perjuangkan dengan sabar, secara faktual dan argumentatif, akhirnya diakui dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi,” ujar Zahrul.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa tidak terdapat unsur-unsur hukum pidana dalam konteks perkara tersebut. Karena itu, hakim memerintahkan agar Yakarim Munir Lembong segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Hal ini juga sekaligus memulihkan kembali nama baik dan martabatnya yang selama ini tercoreng akibat proses hukum yang tidak proporsional.
Zahrul menambahkan, kemenangan banding ini tidak hanya menjadi pembebasan seorang warga negara dari jerat pidana, namun juga menjadi pengingat bagi seluruh elemen penegakan hukum agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara yang sejatinya berada dalam ranah keperdataan. Menurutnya, tidak semua persoalan bisnis atau kontraktual dapat serta-merta dijadikan alat kriminalisasi.
“Dalam memori banding kami, kami uraikan dengan tegas bahwa perkara ini tidak menyentuh unsur pidana sama sekali. Ini murni gugatan perdata yang dipaksakan masuk ke ranah hukum pidana. Untunglah majelis hakim menggunakan nalar hukum dan logika keadilan dalam memutus perkara ini,” imbuhnya.
Di akhir keterangannya, Zahrul menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menunjukkan simpati dan dukungannya, khususnya masyarakat Kabupaten Singkil yang turut menaruh perhatian besar terhadap perkara ini sejak awal.
“Kami berterima kasih atas dukungan doa, solidaritas, dan kepercayaan publik terhadap kejujuran serta kebenaran proses hukum ini. Semoga dengan putusan ini, citra dan nama baik klien kami benar-benar kembali pulih di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Kemenangan ini menjadi contoh penting dalam konteks penegakan hukum bahwa pidana tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan, menyudutkan, apalagi menghukum pihak yang memiliki sengketa perdata. Meski keadilan terlihat tertunda, namun perjuangan membuktikan bahwa proses hukum tetap bisa dimenangkan oleh kebenaran. Keputusan ini juga memperkuat prinsip dasar bahwa penegakan hukum seharusnya menjunjung tinggi objektivitas, profesionalitas, dan keadilan substantif di atas segala kepentingan. (*)




































