Kasus Penganiayaan dan Premanisme di Subulussalam: Pelaku Masih Bebas, Publik Pertanyakan Ketegasan Polisi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:38 WIB

50273 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Kekecewaan dan kecurigaan menyelimuti warga Subulussalam menyusul lambatnya penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di belakang Terminal Kota Subulussalam lebih dari sebulan lalu. Keempat pelaku yang diduga berinisial R, Pardi, Rendi, dan Andre hingga kini masih bebas berkeliaran, meskipun laporan polisi telah diajukan ke Polsek Simpang Kiri.

Keluarga korban merasa proses penyidikan berjalan sangat lambat dan mencurigai adanya intervensi dari pihak tertentu yang melindungi para pelaku. Korban, M. Farizi, yang awalnya tidak mengenal para pelaku, kini telah mengidentifikasi mereka.

“Saat itu saya terluka parah dan butuh perawatan. Sekarang saya sudah tahu siapa saja yang memukuli saya. Mereka masih sering terlihat di terminal dan pajak,” ujar Farizi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang tua korban meluapkan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini.
“Saksi sudah diperiksa, visum sudah diserahkan, tapi pelaku belum juga ditangkap. Rasanya laporan kami diabaikan,” katanya dengan nada getir. Korban mengalami luka-luka serius akibat aksi brutal tersebut. Setelah orang tua korban mendesak hasil perkembangan penyelidikan, Polsek Simpang Kiri akhirnya menyerahkan hasil penelitian dari laporan tertanggal 17 Maret 2025.

Kapolsek Simpang Kiri, AKP Evizarrianto, S.AB., membenarkan bahwa pihaknya tengah mempelajari kasus ini dan meminta keluarga korban bersabar. Ia berjanji akan menuntaskan kasus tersebut dan mempertimbangkan mediasi. Namun, janji tersebut dinilai kurang meyakinkan keluarga korban yang mendesak Polres Subulussalam untuk turun tangan dan mengawasi proses penyidikan.

Lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya di sekitar Terminal dan Pajak Subulussalam. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di kota tersebut diuji. Publik menuntut keadilan bagi korban dan berharap pihak berwajib segera menangkap para pelaku serta mengungkap aktor di balik kasus premanisme ini.

Regulasi yang Berlaku dalam Kasus Ini
Kasus ini seharusnya ditindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa regulasi yang relevan di antaranya:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Jika mengakibatkan luka berat, hukuman dapat meningkat hingga 5 tahun.

Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dapat dihukum hingga 5 tahun 6 bulan, atau 9 tahun jika mengakibatkan luka berat.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 13 menegaskan bahwa kepolisian bertugas menegakkan hukum serta melindungi masyarakat. Dalam kasus ini, polisi diharapkan bertindak cepat untuk menangkap pelaku dan mencegah keresahan lebih lanjut.

3. Instruksi Kapolri No. 1 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Kepolisian diinstruksikan untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan kejahatan jalanan, termasuk yang terjadi di area publik seperti terminal dan pasar.

Lambatnya penyelesaian kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas aparat kepolisian di Subulussalam. Jika kasus ini tidak segera diusut tuntas, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke Propam Polri atau Kompolnas untuk memastikan tidak ada intervensi yang menghambat penegakan hukum.

Tuntutan keadilan dan transparansi dalam proses hukum kini menjadi sorotan utama. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Subulussalam pun berada di ujung tanduk.
// Tim Investigasi

Berita Terkait

Turunnya Al-Quran: Peristiwa Suci di Malam Nuzulul Quran Dirayakan di Subulussalam
Skandal HGU di Aceh Singkil-Subulussalam: Perusahaan Sawit Diduga Rampas Lahan, Rusak Lingkungan, Ancam Mata Pencaharian Warga
Polres Subulussalam Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan Yang Tertib Berlalu Lintas
Kapolres Subulussalam Bersama Bhayangkari Cabang Subulussalam Bagikan Takjil Kepada Masyarakat
LSM Suara Putra Aceh Minta BPK Periksa Kesbangpol & Ormas Yang Cairkan Dana di “last minute” Tahun 2024
Inspektorat Kota Subulussalam Selidiki Dugaan Kejanggalan Dana Pembinaan LSM
Miris, Warga Korban Kebakaran tidak mampu berobat, BAMSOS Minta Walikota dan DPRK Subulussalam untuk Peduli
Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Polres Subulussalam Laksanakan Bakti Sosial Bersama Mahasiswa Secara Serentak

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:56 WIB

Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?

Minggu, 2 Maret 2025 - 00:22 WIB

Kuasa Hukum Hj Narwati Desak Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Perusakan Yang DPO kepersidangan dikwatirkan akan Melarikan Diri Lagi

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:46 WIB

Ratusan Masyarakat Kota Baharu Orasi Damai Ke Kantor Bupati dan DPRK Aceh Singkil Dan Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolres

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:29 WIB

Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:35 WIB

Judiadi Kecam Pernyataanan Ketua DPRA

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:50 WIB

DPRK Aceh Singkil Rekom PT Nafasindo Bangun Kebun Plasma Bukan Pola Kemitraan

Senin, 17 Februari 2025 - 03:29 WIB

Gubernur Aceh Sebutkan Penghapusan Barcode Demi Kenyamanan Bersama

Senin, 17 Februari 2025 - 03:06 WIB

Gubernur Aceh Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Singkil

Berita Terbaru

OPINI

Jaksa Agung : “Negara Masih Ada”

Senin, 17 Mar 2025 - 23:21 WIB