Kapolri Tegaskan Anggota Polri Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi Akan Dipecat dan Dipidanakan, Soroti Juga Kasus Narkoba Polres Nunukan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:18 WIB

50637 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

“Ya saya kira sama (dengan kasus lain). Apabila terbukti, proses, pecat, pidanakan,” ujar Listyo saat ditemui di Indonesia Arena, Senayan, Kamis (10/7/2025).

Pernyataan itu merespons perkembangan penyelidikan kasus kematian Brigadir Nurhadi yang ditemukan tewas di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat, pada 16 April 2025. Dalam kasus ini, Polda NTB telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kompol YPM, Ipda GA, dan seorang perempuan berinisial M.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, kedua perwira polisi itu melaporkan bahwa Nurhadi meninggal karena tenggelam. Namun pihak keluarga curiga setelah melihat adanya luka lebam di wajah dan tubuh korban. Hal itu mendorong penyidik melakukan ekshumasi pada 1 Mei 2025 untuk melakukan autopsi.

Hasil autopsi menunjukkan indikasi kuat adanya kekerasan. Ahli forensik Universitas Mataram, Arfi Syamsun, dalam konferensi pers pada 4 Juli 2025, mengungkap bahwa korban mengalami patah tulang leher akibat kekerasan yang dilakukan saat masih hidup. “Pada saat terjadi kekerasan di daerah leher, yang bersangkutan masih hidup. Faktanya, ada resapan darah di sekitar fraktur. Yang bersangkutan berada di air itulah yang mengakhiri hidupnya,” ujar Arfi.

Kompol YPM dan Ipda GA ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2025. Sehari kemudian, M juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berada di lokasi saat kejadian.

Kompol YPM dan Ipda GA telah menjalani sidang etik pada 27 Mei 2025 dan dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat karena dianggap tidak mencerminkan nilai serta etika sebagai anggota Polri. Meski demikian, hingga kini hanya M yang ditahan. Dua tersangka lainnya belum ditahan dengan alasan dinilai kooperatif dan rutin melapor.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga menyinggung empat anggota Polres Nunukan, Kalimantan Utara, yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu. Salah satunya menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba. Keempatnya telah diamankan dan dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya tegas institusi untuk membersihkan internal kepolisian dari oknum yang merusak integritas dan kepercayaan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru