Kapolri Soal Kasus Penipuan Tukang Bubur: Proses, Pecat, Pidanakan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023 - 01:44 WIB

50502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas AKP SW yang diduga melakukan penipuan terhadap seorang tukang bubur terkait penerimaan anggota polisi.

Sigit menegaskan oknum tersebut akan diproses untuk dipecat dan dipidanakan atas perbuatannya yang mengakibatkan korban mengalami kerugian yang disebut ratusan juta.

“Yang begini-begini jangan terjadi lagi. Dan saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat dan pidanakan,” ujar Sigit di STIK, Rabu (21/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Sigit menginstruksikan agar proses penerimaan anggota Polri harus benar-benar bersih dan juga sesuai dengan kemampuan calon anggotanya.

Apabila ada informasi terkait dengan penyimpangan jalur penerimaan anggota Polri, kata Sigit, seluruh transaksinya mesti ditelusuri dan diproses.

“Kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi. Kita ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar,” ucap Sigit.

“Jadi kalau ada transaksi cari dari hulu sampai hilir, pasti kita proses. Jaga citra Polri, perjuangan kita tentunya sangat berat,” jelasnya. (PMJ)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru