Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Silayar: Negara Rugi Rp2,6 Miliar, Tersangka Lain Menyusul

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 18:48 WIB

50718 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Bara News  – Aib kembali mencoreng wajah pemerintahan Aceh Tenggara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan mega korupsi proyek pembangunan Jembatan Rangka Baja Lawe Alas Ngkeran (lanjutan) atau yang lebih dikenal publik sebagai Jembatan Silayar. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,6 miliar. Dan petaka hukum ini belum selesai—Kejari memastikan akan menyeret tersangka lainnya ke meja hijau.

Dua orang yang kini resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan adalah MY, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AB, perwakilan dari CV. Raja Lambing, pemenang tender proyek. Penetapan keduanya tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Nomor Print-02/L1.20/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor 14/L.1.20/Fd.1/09/2025 pada 23 September 2025.

Proyek ini, yang menguras anggaran sebesar Rp10 miliar dari APBK DOKA tahun 2022, sejak awal sudah menyimpan tanda-tanda kejanggalan. Pemenang lelang telah ditentukan pada 13 April 2022 dengan nilai penawaran Rp9,9 miliar. Hanya selang sembilan hari, kontrak langsung diteken antara AB sebagai wakil perusahaan dan MY sebagai PPK. Namun, fakta penyidikan membuktikan, praktik dalam pelaksanaan proyek justru jauh dari aturan—penuh manipulasi dan penyimpangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa malam (23/9) di Aula Kejari Aceh Tenggara, Kepala Kejari mengungkapkan detail memuakkan: dokumen penawaran diunggah oleh pegawai Dinas PUPR bukan atas inisiatif perusahaan, melainkan atas perintah langsung MY. Lebih parah, pekerjaan proyek tidak dilaksanakan oleh pihak internal perusahaan, namun oleh pihak lain yang ditunjuk diam-diam.

Belum cukup di situ, Kajari menyebutkan adanya dugaan kuat MY menunjuk pelaksana lapangan secara langsung tanpa mengikutsertakan konsultan pengawas. Parahnya lagi, pekerjaan berjalan tanpa adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar kerja resmi—dokumen vital yang seharusnya menjadi dasar progres proyek.

Dalih-dalih klasik kembali mewarnai polemik ini. Beberapa sumber di lingkungan Dinas PUPR mengklaim bahwa gambar kerja sulit ditemukan karena proyek ini warisan panjang dari berbagai rezim. Dimulai semasa almarhum mantan Bupati H. Hasanudin Beruh, dilanjutkan oleh Bupati Raidin Pinim, dan akhirnya di era Penjabat Bupati Syakir. Begitu pula silih bergantinya kepala dinas—mulai dari almarhum Ir. Husin yang diduga membeli bahan besi proyek, hingga H. Pendi dan terakhir Sadli Desky, ST. Proyek jembatan ini telah menjadi semacam batu nisan bagi integritas para pemangku jabatan daerah.

Lebih memilukan, hilangnya besi proyek bahkan pernah viral sebelum tahun 2022. Kala itu, sejumlah orang sempat diamankan oleh aparat Polres Aceh Tenggara saat proyek masih di bawah kendali Kadis H. Pendi. Namun, hingga kini tidak satu pun dari mereka diproses hukum—semuanya seperti lenyap ditelan kabut impunitas.

Audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menyegel pelanggaran ini dengan angka kerugian negara: Rp2.657.708.979,73. Uang rakyat yang seharusnya menjadi penopang jembatan penghubung, justru dijarah demi kepentingan segelintir orang.

Kini, kedua tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane untuk 20 hari ke depan. Mereka akan dijerat pasal berat, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara, M. Sopian Desky, SH, mendukung sepenuhnya langkah Kejari. Namun, ia menekan bahwa perkara ini tidak boleh mandek hanya pada dua nama itu. Ia menyerukan agar para aktor intelektual di balik skandal ini — termasuk dugaan kasus-kasus pada proyek tahun anggaran 2024 — segera diseret ke ruang sidang.

Di sisi lain, suara rakyat menggelegar dari akar rumput. Tokoh masyarakat daerah pedalaman, berinisial S, bahkan meminta langsung kepada Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Basyah, untuk turut mengawal kasus ini secara netral, objektif, dan transparan—tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa skandal ini tidak boleh hanya dibatasi pada ketidakwajaran dokumen, tetapi juga harus membongkar praktik kolusi tanah jembatan, pembelian besi, dan penimbunan jalan awal proyek yang sempat viral di media sosial.

Kini publik menanti angka ketiga, keempat, atau kelima yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Jembatan Silayar bukan lagi sekadar proyek mangkrak—ia telah menjadi simbol busuknya tata kelola proyek daerah. Ketika hukum ditegakkan setengah hati, korupsi tumbuh subur. Dan rakyat Aceh Tenggara, seperti biasa, yang kembali dipaksa membayar harga tertinggi. (Sadikin)

Berita Terkait

Belanja Anggaran Pembangunan Infrastruktur Aceh Tenggara Capai 29 Persen, Kepala BPKD Tegaskan Transparansi
Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Siswa SMAN Unggul Binaan Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Dirawat di Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Berita Terbaru