JAKARTA, BARANEWS | Sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ditunda. Hal itu disebabkan terdakwa kasus suap dan gratifikasi tersebut sedang menjalani rawat inap.
Sebelumnya Lukas dijadwalkan untuk hadir pada sidang pembacaan vonis kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Papua hari ini, Senin (9/10/2023).
Pada awalnya Lukas dijadwalkan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tetapi, Lukas diketahui telah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sejak pekan lalu, Jumat (6/10/2023). Karena itu, dia berhalangan hadir di persidangan.
“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, Majelis Hakim berpendapat permohonan dari Penuntut Umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksaan lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas Enembe tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan,” tutur Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Sementara itu, Majelis Hakim turut memerintahkan agar penahanan Lukas harus dibantarkan terhitung sejak 6 Oktober sampai dengan 19 Oktober 2023. Sebelumnya, Lukas dikabarkan jatuh dari kamar mandi dan tengah dilarikan ke RSPAD Jakarta, Jumat (06/10/2023). (PMJ)