Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proses Akuisisi di PT Bukit Asam

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 04:43 WIB

50543 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) melalui anak perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI).

Dua orang tersangka tersebut yakni, M selaku Direktur Utama PT. Bukit Asam (PT. BA) (Periode tahun 2011 sampai dengan April 2016), dan NT selaku Analis Bisnis Madya PT. BA tahun 2012-2016 (Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan).

“Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (24/8/2023).

Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Untuk tersangka M ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang, dan NT ditahan di LAPAS Perempuan Merdeka Palembang dari tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023.

Ia menjelaskan, dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Dalam penyidikan ini, jelas dia, potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp100.000.000.000.

Perbuatan para tersangka melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Tol Japek II

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus tersebut, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Penyidik juga akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. (PMJ)

Berita Terkait

Berikut Kasus Korupsi yang Ditangani Jampidsus selama Periode 2024
Jaksa Tuntut Harvey Moeis Penjara 12 Tahun dan Denda 1 Miliar
Diduga Menguasai Tanah Negara Dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung
Sumber Dana LR di Kasus Ronald Tannur Akan Didalami Kejagung
Kasus Ronald Tannur 3 Hakim Ditangkap, MA Tegaskan Takkan Beri Perlindungan
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Jadi Tersangka, Uang Rp920 M-Emas Disita
Proyek Pembangunan Jembatan Cor Beton Seharga 15M Tanjung Baru – Pering, Warga Heran Hasilnya Tak Sesuai
DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:44 WIB

Iskandar Pj. Bupati Iskandar Lepas Tim Adam Depok FC untuk Berlaga di Liga 4 Aceh

Senin, 20 Januari 2025 - 00:33 WIB

Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Senin, 20 Januari 2025 - 00:28 WIB

Piala Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:38 WIB

Pj. Keuchik Krueng Raya Pimpin Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 16:45 WIB

PLN Perkuat Perekonomian dan Pariwisata Aceh melalui Program “Desa Berdaya PLN”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:10 WIB

Prodi Pendidikan Kimia FKIP USM Gelar PKM di Gampong Jaboi Kota Sabang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:14 WIB

Kapolda Aceh Cek Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah 2024 di Sabang

Jumat, 27 Desember 2024 - 00:43 WIB

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB