Jaksa Dakwa Dodi Anshari Terlibat Korupsi TPA Lhok Batee Sabang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 03:04 WIB

50584 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG, BARANEWS | Persidangan perdana perkara dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Sabang tahun anggaran 2021 dengan tersangka Dodi Anshari di gelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Banda Aceh, Selasa 15 Agustus 2023.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan hari itu di pimpin oleh Hakim ketua Teuku Syarafi, S.H.,M.H dan anggota majelis Sadri, SH.MH dan Ani Hartati, SH.MH. Sedangkan terdakwa didampingi oleh penasehat hukum, Hartanta Sembiring, SH,SpN dan rekan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam Muhammad Aslam SH mendakwa Dodi Anshari melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Lhok Batee, Kota Sabang Tahun anggaran 2021.

JPU menyebutkan terdakwa Dodi Anshari diancam pidana Primair Pasal 2 Ayat 1 JO Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 UU No 31Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Dodi Anshari didakwa telah melanggar Pasal :

Primair : Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair : Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Seusai membacakan dakwaan, majelis hakim mengajukan hak terdakwa untuk eksepsi. Bahwa atas surat dakwaan tersebut, terdakwa Dodi Anshari mengajukan eksepsi (jawaban atau tanggapan), maka majelis hakim menyatakan persidangan dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi terdakwa.

Dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir(TPA) Sampah Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Sabang Tahun 2021 yang bersumber dari APBD Rp4,8 miliar.

Berdasarkan hasil penghitungan ahli auditor Inspektorat kota Sabang, pengadaan pembebasan lahan TPA Lhok Batee Sabang tahun anggaran 2021 tersebut telah terjadi Mark up dan merugikan Negara sebesar Rp. 1.502.935.000,00. (FS)

Berita Terkait

Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BGP Aceh dalam Perkara Korupsi Rp 7 Miliar
Empat Tersangka Pembiayaan Fiktif di Aceh Tengah Ditahan, Negara Rugi Rp34,8 Miliar
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Tetap Sah
Dana Desa Digarong, Kades Lembah Haji Seret Warga ke Jurang Kerugian Rp476 Juta
Kepala Desa Lembah Haji Diseret ke Penjara Usai Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
KPK Tahan Empat Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Telusuri Aliran Dana Hingga Ratusan Miliar
KPK Pindahkan 32 Kendaraan Mewah Terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker
Polda Aceh Tahan Eks Kepala Kantor Pos KCP Rimo Terlibat Korupsi Transaksi Fiktif

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Hidupkan Semangat Budaya dan Ekonomi Rakyat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Gayo Lues dan Aceh Tamiang Sepakati Kerja Sama Pembangunan Jalan Strategis Lesten–Pulau Tiga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Bungkes Sebut Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Diminati Tiga Kabupaten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Irmawan: Pacuan Kuda Adalah Warisan Budaya Gayo yang Harus Dilestarikan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Wabup Gayo Lues Ajak Lestarikan Tradisi Pacuan Kuda Sebagai Wisata Budaya dan Olahraga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Dharma Wanita Persatuan Gayo Lues Gelar Bazar Sembako untuk ASN Golongan I dan Pegawai Pendukung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siapkan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda di Buntul Nege

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:25 WIB

PDAM Tirta Sejuk Pastikan Ketersediaan Air Bersih di Stadion Pacuan Kuda Buntul Nege Gayo Lues

Berita Terbaru