Iwakum Kecam Ucapan Hotman Paris, Minta Permintaan Maaf Terbuka atas Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Wartawan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 06:31 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyatakan kecaman terhadap pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan saat konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Iwakum meminta Hotman Paris segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan serta komunitas pers di Indonesia.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, dalam keterangan tertulis Minggu (19/7), menegaskan bahwa pernyataan “Lu punya otak nggak?” yang disampaikan Hotman Paris kepada salah satu wartawan bukan merupakan kritik, melainkan penghinaan terhadap insan pers. “Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Kamil.

Kamil menegaskan, narasumber berhak menolak menjawab atau membantah pertanyaan wartawan, tetapi tidak seorang pun dibenarkan membalas pertanyaan jurnalistik dengan serangan personal atau penghinaan. Ia menilai respons Hotman Paris dalam konferensi pers tersebut arogan dan sama sekali tidak mencerminkan sikap profesional seorang advokat. “Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, juga menyoroti peran penting advokat sebagai profesi terhormat yang selayaknya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik. Menurut Ponco, advokat senior semestinya mengedepankan argumentasi berbasis hukum dan menghormati wartawan sebagai bagian dari pilar demokrasi. Ia pun menyinggung terkait narasi di media sosial yang menganggap tindakan Hotman sebagai bentuk keberhasilan membungkam jurnalis. Menurut Ponco, narasi seperti itu berbahaya karena dapat menormalisasi penghinaan terhadap profesi wartawan yang sedang melaksanakan tugas.

Ponco juga menyoroti isi konferensi pers tersebut saat Hotman Paris turut menyeret nama Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu tidak semestinya dilakukan, apalagi Hotman kerap menyampaikan dirinya dekat dengan Presiden. “Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat,” ujarnya.

Iwakum mengingatkan, kerja jurnalistik diatur dan dilindungi secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menegaskan hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sedangkan Pasal 6 menegaskan peran pers dalam mengawasi, mengkritik, serta memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar. Perlindungan hukum terhadapan wartawan juga diatur dalam Pasal 8.

Atas insiden ini, Iwakum mendesak Hotman Paris untuk secara terbuka meminta maaf kepada wartawan dan komunitas pers nasional. Iwakum juga meminta organisasi advokat terkait memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hotman Paris dalam komunikasi publiknya. Menurut Iwakum, jika dibiarkan tanpa sikap tegas, tindakan seperti ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pihak lain, termasuk pejabat dan advokat, bertindak semena-mena saat menghadapi pertanyaan kritis wartawan. (*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Status Bendera Bintang Bulan Masih Menjadi Polemik di Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Teriakan “Merdeka” Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:54 WIB

Hari Damai Aceh Berubah Jadi Chaos, Massa Kejar Aparat hingga Bakar Motor TNI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Aksi Kericuhan Hari Damai Aceh Rusak Sejumlah Kendaraan, Warga Minta Pemerintah Beri Perhatian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Massa Tunjukkan Foto Korban Luka Saat Kerusuhan Peringatan Damai Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kericuhan Hari Damai Aceh: Tanda Kekecewaan atau Aksi yang Ditunggangi?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:22 WIB

Kericuhan 21 Tahun Perdamaian Aceh Meluas ke Pendopo Gubernur, Simbol Negara Dicopot Massa

Berita Terbaru