JAKARTA | Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyatakan kecaman terhadap pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan saat konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Iwakum meminta Hotman Paris segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan serta komunitas pers di Indonesia.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, dalam keterangan tertulis Minggu (19/7), menegaskan bahwa pernyataan “Lu punya otak nggak?” yang disampaikan Hotman Paris kepada salah satu wartawan bukan merupakan kritik, melainkan penghinaan terhadap insan pers. “Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Kamil.
Kamil menegaskan, narasumber berhak menolak menjawab atau membantah pertanyaan wartawan, tetapi tidak seorang pun dibenarkan membalas pertanyaan jurnalistik dengan serangan personal atau penghinaan. Ia menilai respons Hotman Paris dalam konferensi pers tersebut arogan dan sama sekali tidak mencerminkan sikap profesional seorang advokat. “Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, juga menyoroti peran penting advokat sebagai profesi terhormat yang selayaknya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik. Menurut Ponco, advokat senior semestinya mengedepankan argumentasi berbasis hukum dan menghormati wartawan sebagai bagian dari pilar demokrasi. Ia pun menyinggung terkait narasi di media sosial yang menganggap tindakan Hotman sebagai bentuk keberhasilan membungkam jurnalis. Menurut Ponco, narasi seperti itu berbahaya karena dapat menormalisasi penghinaan terhadap profesi wartawan yang sedang melaksanakan tugas.
Ponco juga menyoroti isi konferensi pers tersebut saat Hotman Paris turut menyeret nama Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu tidak semestinya dilakukan, apalagi Hotman kerap menyampaikan dirinya dekat dengan Presiden. “Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat,” ujarnya.
Iwakum mengingatkan, kerja jurnalistik diatur dan dilindungi secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menegaskan hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sedangkan Pasal 6 menegaskan peran pers dalam mengawasi, mengkritik, serta memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar. Perlindungan hukum terhadapan wartawan juga diatur dalam Pasal 8.
Atas insiden ini, Iwakum mendesak Hotman Paris untuk secara terbuka meminta maaf kepada wartawan dan komunitas pers nasional. Iwakum juga meminta organisasi advokat terkait memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hotman Paris dalam komunikasi publiknya. Menurut Iwakum, jika dibiarkan tanpa sikap tegas, tindakan seperti ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pihak lain, termasuk pejabat dan advokat, bertindak semena-mena saat menghadapi pertanyaan kritis wartawan. (*)






































