Ini Agenda Sidang Praperadilan Firli Bahuri Selama Sepekan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 13 Desember 2023 - 05:06 WIB

50300 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Hakim Tunggal Imelda Herawati, membacakan agenda atau rencana sidang yang akan dijalani selama pelaksanaan sidang praperadilan Firli Bahuri ihwal penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hakim Imelda menyampaikan bahwasanya susunan agenda persidangan praperadilan disepakati dari pihak pemohon yakni tim kuasa hukum Firli Bahuri, dan pihak termohon, tim advokat Bidkum Polda Metro Jaya.

“Rencana sidang ini akan kita sepakati bersama-sama dan para pihak harus wajib menaati apa yang sudah menjadi kesepakatan kita bersama dalam persidangan ini,” ujar Hakim Imelda di rumah sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Imelda menuturkan agenda hari Senin (11/12/2023) hari ini yakni pembacaan perihal permohonan gugatan penetapan tersangka yang diajukan pemohon.

“Kemudian Selasa 12 Desember 2023 kita agendakan untuk pembacaan jawaban dari termohon. Kami menanyakan kepada pihak pemohon maupun termohon apakah akan menggunakan haknya untuk mengajukan replik dan duplik,” kata Hakim Imelda.

Pihak pemohon selanjutnya menyatakan akan menggunakan pengajuan replik, dan pihak termohon menyatakan siap dengan yang disampaikan Hakim Imelda.

“Apabila akan menggunakan replik dan duplik, maka kita akan jadwalkan pada hari yang sama. Hanya pengaturan jamnya kita atur sedemikian rupa,” ucapnya.

“Untuk pembacaan jawaban, itu kita akan melakukan pada pukul 10 pagi. Dan kita akan skors sampai dengan pukul, 5 jam, berarti 15.00. Berarti jam 3 ya jam 3 sore. Itu pembacaan replik. Dan 5 jam kemudian dengan waktu yang sama, berarti jam 8 malam, 20, itu sudah lewat waktu sembahyang ibadah solat magrib maupun isya, kita akan melakukan untuk duplik termohon ya. Jadi waktunya skorsing ini sama-sama 5 jam,” paparnya.

Selanjutnya pada hari Rabu (13/12/2023) diagendakan bukti surat dari pemohon dan termohon, dimana pemohon akan dilakukan pada pagi hari dan termohon di sore harinya dengan adanya skors.

“Pada hari Kamis tanggal 14 Desember, agenda persidangan adalah saksi dan atau ahli dari pemohon. Full satu hari. Kita manfaatkan. Pada hari Jumat 15 Desember 2023, agendanya adalah saksi dan atau ahli termohon. Full satu hari kita manfaatkan,” tuturnya.

Selanjutnya pada hari Senin (18/12/2023) akan diagendakan kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon dimulai pukul 10.00 WIB

“Dan pada hari Selasa tanggal 19 Desember adalah pengucapan putusan,” kata Hakim Imelda.

Usai menyepakati susunan rencana agenda persidangan yang dibacakan oleh Hakim Imelda, pihak pemohon dan termohon kemudian menandatangani kesepakatan tersebut dengan tambahan catatan.

“Kemudian apabila para pihak tidak hadir tanpa ada pemberitahuan yang sah, maka sidang akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal sidang tersebut di atas dan yang tidak hadir tanpa pemberitahuan yang sah, dapat dianggap melewatkan haknya pada persidangan,” ucapnya.

“Kemudian yang ketiga, jadwal sidang di atas dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi di persidangan, artinya sebagai manusia memang merencanakan, tapi kan keadaan situasi dan kondisi tidak lepas dari semua ketentuan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Apabila ada hal-hal di luar, kendala-kendala di luar kuasa kita, maka bisa kita sepakati kembali jadwal persidangan,” tandasnya.

(PMJ)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru