Indonesia Dapat Akses Kepemilikan Lahan di Mekkah, Presiden Prabowo Terima Laporan Progres

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:05 WIB

50330 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menerima laporan terkini dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, terkait perkembangan strategis pembukaan akses kepemilikan lahan di Mekkah bagi pihak asing, termasuk Indonesia. Pertemuan berlangsung di Istana Merdeka, Rabu (30/7/2025), dan dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.

Menurut Rosan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo dan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS). Salah satu poin utama yang dibahas adalah kemajuan proses pembelian lahan di kota suci Mekkah, sebuah kebijakan yang menjadi terobosan dalam sejarah perundang-undangan Arab Saudi.

“Ini lebih kepada memberikan update kepada Bapak Presiden mengenai beberapa inisiatif yang sedang kita jalankan, termasuk proses akuisisi lahan di Mekkah. Proses ini sudah dimulai melalui Royal Commission of Mekkah,” ujar Rosan kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arab Saudi diketahui telah merevisi kebijakan pertanahannya yang kini memungkinkan kepemilikan hak milik (freehold) oleh pihak asing di Mekkah. Kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai Januari 2026.

“Untuk pertama kalinya, undang-undang Arab Saudi mengizinkan tanah di Mekkah dimiliki secara freehold oleh pihak asing,” ujar Rosan.

Dalam skema awal, delapan bidang lahan telah ditawarkan kepada Indonesia, dengan jarak yang bervariasi dari kompleks Masjidil Haram—mulai dari satu hingga dua kilometer, bahkan ada yang langsung berbatasan dengan kawasan suci tersebut.

Pemerintah Arab Saudi juga meminta Indonesia segera menyiapkan desain dan perencanaan infrastruktur untuk lahan tersebut, dengan tenggat waktu pengajuan pada Oktober 2025. Rosan memastikan bahwa kesepakatan ini tidak diiringi dengan syarat-syarat tambahan dari pihak Arab Saudi.

“Ini betul-betul permintaan Presiden langsung kepada Crown Prince dan telah disetujui. Tidak ada barter kebijakan, ini murni bentuk kepercayaan dan hubungan erat kedua negara,” ujarnya.

Proyek ini akan dipimpin oleh Danantara Indonesia, perusahaan BUMN yang bergerak di bidang investasi strategis internasional. Luas masing-masing lahan bervariasi, dari 25 hektare hingga lebih dari 80 hektare. Adapun harga dan kondisi fisik akan sangat tergantung pada lokasi dan kedekatannya dengan pusat kota.

Rosan juga menegaskan bahwa seluruh proses relokasi dan pembebasan lahan yang masih berpenghuni menjadi tanggung jawab penuh pemerintah Arab Saudi. Hal ini penting untuk menjamin bahwa Indonesia hanya masuk setelah proses hukum dan sosial di wilayah tersebut benar-benar tuntas.

“Ini adalah proyek yang sangat mulia dan diinisiasi langsung oleh Presiden. Kami memohon doa dan dukungan agar proses ini berjalan lancar dan membawa manfaat besar, khususnya bagi umat Islam Indonesia yang menjalankan ibadah haji dan umroh di masa depan,” tutup Rosan. (*)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru