IJTI Tegas Kecam Ucapan Hotman Paris, Tuntut Hormati Marwah Profesi Jurnalis

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:19 WIB

50212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Pernyataan panas yang dilontarkan Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers pascapemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menuai kecaman keras dari dunia jurnalis. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) memandang ucapan Hotman yang bernada “lu punya otak nggak?” bukan sekadar pernyataan emosional, tapi sudah menyerempet pada perilaku melecehkan dan merendahkan martabat profesi jurnalis.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, secara terbuka menyampaikan kecaman terhadap segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari siapa pun yang berupaya membunuh karakter insan pers di lapangan. Menurut Herik, Senin (20/7/2026), tindakan Hotman Paris jelas berkebalikan dari semangat demokrasi dan mencederai pilar utama kebebasan pers yang dilindungi undang-undang di tanah air. Jurnalis, tambahnya, bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai pengemban hak publik akan informasi yang akurat dan berimbang.

Herik menegaskan, tugas jurnalis adalah menggali kebenaran, melakukan konfirmasi, serta mengajukan pertanyaan kritis untuk memastikan produk pemberitaan yang benar-benar sahih dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. “Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang, cover both sides. Tak boleh ada satu pihak pun yang menghalangi tugas utama ini dengan intimidasi atau pelecehan, apalagi di ruang publik,” ujar Herik dengan suara lantang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Herik juga mengingatkan, seluruh jurnalis—khususnya jurnalis televisi—sudah terikat kuat dengan aturan Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 menegaskan jurnalis Indonesia wajib bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Bahkan dalam Pasal 3, wartawan pun diwajibkan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta menjaga asas praduga tak bersalah.

Situasi yang menyeret nama Hotman Paris dianggap sudah sangat menciderai marwah profesi jurnalis. Karena itu, IJTI menuntut seluruh pihak, baik narasumber maupun masyarakat, untuk tidak semena-mena terhadap pekerja pers. Setiap keberatan atas pemberitaan diatur melalui mekanisme konstitusional, yakni menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Bukan justru melakukan intimidasi verbal ataupun pelecehan di tengah publik. Etika publik itu wajib dijaga,” tegas Herik.

Di sisi lain, IJTI menginstruksikan seluruh jurnalis televisi untuk tetap profesional, menjaga kredibilitas, dan tak boleh surut dalam menyampaikan kebenaran. Seruan ini menguat di tengah arus tekanan terhadap pers yang kian kencang, terutama menyusul kasus seperti yang terjadi di konferensi pers Hotman Paris terkait kasus korupsi Febrie Adriansyah, Jumat (17/7/2026).

Praktik intimidasi atau pengerdilan profesi hanya akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. IJTI tanpa kompromi berdiri di barisan terdepan untuk membela hak-hak pekerja pers dan akan melawan siapa saja yang mencoba mencemari integritas profesi jurnalis. Hotman Paris dinilai telah melanggar batas, dan publik layak menuntut sikap hormat dari seluruh pihak terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugas konstitusionalnya. (*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Status Bendera Bintang Bulan Masih Menjadi Polemik di Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Teriakan “Merdeka” Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:54 WIB

Hari Damai Aceh Berubah Jadi Chaos, Massa Kejar Aparat hingga Bakar Motor TNI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Aksi Kericuhan Hari Damai Aceh Rusak Sejumlah Kendaraan, Warga Minta Pemerintah Beri Perhatian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Massa Tunjukkan Foto Korban Luka Saat Kerusuhan Peringatan Damai Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kericuhan Hari Damai Aceh: Tanda Kekecewaan atau Aksi yang Ditunggangi?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:22 WIB

Kericuhan 21 Tahun Perdamaian Aceh Meluas ke Pendopo Gubernur, Simbol Negara Dicopot Massa

Berita Terbaru