Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 01:07 WIB

50797 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta –  Jumat, 1 Agustus 2025 |  Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi menghirup udara bebas pada Jumat malam setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan amnesti terhadap kasus hukum yang menjeratnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengonfirmasi bahwa pembebasan dilakukan setelah Keppres tersebut diterima.

Dalam wawancara eksklusif di program Blak-blakan KompasTV, Hasto menyatakan rasa syukur dan kebahagiaannya bisa berkumpul kembali bersama keluarga. Ia mengaku baru mengetahui tentang pemberian amnesti pada Jumat pagi saat menjalani rutinitas di tahanan KPK.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo. Keputusan ini benar-benar mengejutkan. Saya sama sekali tidak tahu sebelumnya,” ungkap Hasto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasto juga menyampaikan bahwa ia belum sempat berkomunikasi dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, karena selama di tahanan tidak diperbolehkan menggunakan handphone maupun laptop. Ia berencana segera melapor kepada Megawati melalui sambungan video call, sebelum menghadiri agenda partai.

Dalam wawancara yang berlangsung hangat, Hasto menjelaskan bahwa dirinya tetap menjalani proses hukum dengan serius, bahkan menulis pledoi secara manual hingga 58 halaman. Ia mengklaim pledoi tersebut berisi fakta-fakta yang menurutnya menunjukkan tidak adanya keterlibatan dirinya dalam dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.

“Tidak ada satu pun dana yang berasal dari saya. Tidak ada saksi yang melihat langsung. Bahkan saya dituntut berdasarkan bukti petunjuk. Ini menjadi pembelajaran bahwa keadilan harus diperjuangkan,” ujarnya.

Ketika ditanya soal kritik terhadap kebijakan Presiden Prabowo yang memberikan amnesti dan abolisi (termasuk kepada Thomas Lembong), Hasto merespons santai. Ia menyebut pemberian amnesti sebagai hak prerogatif presiden yang sah dalam sistem hukum Indonesia.

“Setiap kritik kami dengar. Tapi silakan uji pledoi saya secara terbuka. Tidak ada yang kami tutupi. Ini jalan hidup saya untuk memperjuangkan keadilan,” tegasnya.

Hasto juga menegaskan komitmen PDI Perjuangan terhadap pemberantasan korupsi dan supremasi hukum, bahkan menyebut telah mendaftar kuliah S1 hukum di Universitas Terbuka sebagai bagian dari dedikasinya.

“Partai kami berkomitmen terhadap keadilan. Maka saya memilih masuk fakultas hukum agar bisa ikut mencegah tindakan-tindakan koruptif,” pungkasnya.

Saat ini, belum ada konfirmasi resmi apakah Hasto akan langsung menyusul ke Bali untuk menghadiri Kongres PDI Perjuangan. Namun ia menyatakan kerinduannya terhadap para kader partai dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh simpatisan. (*)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru