Hakim Konstitusi Siap Tangani PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 28 Maret 2024 - 05:57 WIB

50510 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA  – Di sela penerimaan perbaikan permohonan dan penambahan alat bukti, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra melakukan melakukan sidak untuk melihat kondisi dan persiapan seluruh pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi jelang persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) esok hari. Ketika ditemui saat sidak, Saldi mengungkapkan bahwa hakim konstitusi siap untuk menghadapi persidangan esok hari. Bahkan untuk mempersiapkan persidangan esok hari, ia dan sejumlah hakim konstitusi sudah menginap di Gedung MK sejak Sabtu (23/3/2024) lalu.

“Ya, (hakim konstitusi) sudah siap (menjelang persidangan) untuk besok,” ungkap Saldi yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan, Kepala Biro Humas dan Protokol Budi Wijayanto, serta Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Konstitusi dan Pengelolaan Perpustakaan Pan M. Faiz. Tak berselang lama, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pun ikut meninjau situasi dan kondisi.

Sebagai informasi, MK akan menggelar sidang PHPU Presiden 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024 besok. Sidang PHPU Presiden 2024 akan digelar untuk dua perkara, yakni Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar digelar pada pukul 08.00 WIB. Sementara Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD yang akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara hakim konstitusi yang disepakati Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menangani PHPU Presiden Tahun 2024 berjumlah 8 (delapan) hakim. Para hakim konstitusi tersebut, yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. (*)

Penulis: Lulu Anjarsari P.

HUMAS MKRI

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru