Gerakan Cuti Bersama Ribuan Hakim Se-Indonesia, Berikut 5 Tuntutannya !!

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024 - 00:38 WIB

50289 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Dengan semangat solidaritas yang tinggi, kami ingin menyampaikan beberapa poin penting terkait Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia. Gerakan ini adalah perwujudan komitmen bersama seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Latar Belakang Gerakan Cuti Bersama

Selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah, padahal hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini. Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94 tahun 2012) hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian, meskipun inflasi terus berjalan setiap tahunnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini. Ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim ini jelas merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan.

Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulangpengaturan penggajian hakim.

Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94 tahun 2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak.

Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun.

Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturrahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan, sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia.

Gerakan ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim yang telah lama terabaikan, serta mengingatkan pemerintah bahwa tanpa jaminan kesejahteraan yang layak, penegakan hukum akan kehilangan wibawa dan keadilan yang hakiki.

Fakta dan Data Kesejahteraan Hakim

Gaji dan Tunjangan yang Tidak Memadai: Gaji pokok hakim saat ini masih disamakan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa, padahal tanggung jawab seorang hakim jauh lebih besar. Ketidakseimbangan ini menyebabkan ketika seorang hakim pensiun, penghasilannya menurun
drastis.

Selain itu, tunjangan jabatan yang diberikan kepada hakim juga tidak mengalami perubahan dan penyesuaian selama 12 tahun terakhir, sejak diberlakukannya PP 94 tahun 2012. Hal ini menyebabkan nilai tunjangan yang seharusnya dapat mendukung kesejahteraan hakim menjadi tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup saat ini.

Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban. Inflasi yang Terus Meningkat: Sejak tahun 2012 hingga 2024, angka inflasi terus bertambah, menggerus nilai tunjangan yang diterima hakim.

Berdasarkan data Bank Indonesia, inflasi aktual mencapai puncaknya pada beberapa tahun terakhir, sementara gaji dan tunjangan hakim tetap stagnan.

Contohnya, harga emas yang menjadi salah satu indikator kesejahteraan telah naik dari Rp584.200 per gram pada 2012 menjadi Rp1.443.000 per gram pada September 2024. Tunjangan Kinerja yang Hilang Sejak 2012: Hakim tidak lagi menerima tunjangan kinerja (remunerasi) sejak tahun 2012.

Saat ini, hakim hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang sudah tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun.

Hal ini menyebabkan penghasilan hakim jauh di bawah standar yang layak.

Tunjangan Kemahalan yang Tidak Merata:

Pengaturan tunjangan kemahalan saat ini tidak mencerminkan kondisi geografis dan aksesibilitas wilayah pengadilan di seluruh Indonesia. Beberapa pengadilan yang berada di wilayah terpencil atau perbatasan tidak menerima tunjangan kemahalan yang layak, sehingga tidak memberikan insentif bagi hakim untuk bertugas di daerah tersebut.

Beban Kerja dan Jumlah Hakim yang Tidak Proporsional.

Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023 mengurai jumlah hakim pada tingkat pertama sebanyak 6069 dengan beban perkara sejumlah 2.845.784 perkara dengan porsi yang berbeda-beda antara satu hakim dengan hakim lainnya.

Selain tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara, hakim juga memiliki tugas tambahan lain seperti pengawasan bidang dan manajemen peradilan. Beban kerja yang tidak proporsional dirasa sangat membebani, mengingat di setiap satuan kerja jumlah hakim tidak sama bahkan beberapa satuan kerja di Indonesia Timur saat ini hanya diisi oleh dua sampai tiga orang hakim, krisis hakim namapak nyata di depan mata.

Kesehatan Mental

Beban kerja dan tanggung jawab yang berat dengan kondisi hidup jauh dari keluarga dan tidak adanya support sistem
menjadikan hakim-hakim dilanda gangguan kecemasan dan persoalankeamanan yang nyata dan efektif dari pemerintah untuk melindungi para penegak hukum ini.

Kurangnya Keberpihakan terhadap Hakim Perempuan.

Beban ganda dalam mengemban fungsi sosial juga menjadi tantangan tersendiri bagi hakim perempuan, kurangnya perhatian khusus terhadap hakim perempuan kerap terjadi seperti penempatan jauh dari pasangan, hidup sendirian dengan anak-anaknya, beban kerja yang sama rata dengan yang lain meski hakim perempuan sedang dalam kondisi butuh perhatian khusus misal sedang hamil dan menyusui, karenanya hakim perempuan harus didukung agar dapat menjalankan peran sebagai hakim ataupun peran lain yang ada padanya.

Tuntutan Hakim Se-Indonesia

Berdasarkan kondisi di atas, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.

2. Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.

3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.

4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.

5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Perjuangan ini bukan hanya tentang angka, tunjangan, atau gaji. Ini adalah tentang martabat dan kehormatan setiap hakim yang berdiri tegak di atas prinsip keadilan.

Ketika kesejahteraan para hakim terabaikan, keadilan itu sendiri sedang dipertaruhkan. Oleh karena itu, gerakan ini bukan hanya milik para hakim, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan keadilan sejati. Kepada rekan-rekan hakim, inilah saatnya kita bersatu dan menunjukkan bahwa kita tidak akan menyerah dalam memperjuangkan hak kita. Kita adalah pilar hukum, dan pilar ini harus berdiri kokoh untuk menjaga keadilan dan kebenaran. Setiap langkah yang kita ambil adalah cermin dari tekad kita untuk memastikan bahwa profesi kita dihargai dan diakui dengan sepatutnya.

Kepada masyarakat luas, kami mengajak Anda untuk berdiri bersama kami dalam perjuangan ini. Dukungan Anda adalah kekuatan kami. Ketika Anda mendukung kesejahteraan hakim, Anda sedang mendukung keadilan yang lebih
baik untuk kita semua.

Anda sedang memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan tanpa rasa takut. Karena keadilan yang ditegakkan dengan tangan-tangan yang sejahtera akan memberikan keadilan yang lebih murni dan lebih tulus untuk setiap warga negara.

Mari kita bersama-sama memastikan bahwa Indonesia memiliki sistem peradilan yang kuat, hakim yang sejahtera, dan hukum yang benar-benar terjaga. Inilah panggilan untuk kita semua: “Bersatu dalam solidaritas, untuk keadilan
yang lebih baik bagi Indonesia.”

“Hakim Sejahtera, Hukum Terjaga, Masyarakat Berdaya”.

Hal keterangan informasi dirangkum dan diterbitkan langsung oleh Media pada Kamis 26/9/2024. (Samsul/Red/Tim)

Berita Terkait

Ekonomi RI Dikabarkan Lemah, Ketum AKPERSI: Kita Punya Fondasi Kuat
Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak
Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim
DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar
Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026
*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:03 WIB

Ahli Bantah Tuduhan Tidak Independen dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:17 WIB

Tujuh Warga Gayo Lues Jalani Hukuman Cambuk atas Pelanggaran Qanun Syariat Islam

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:29 WIB

KPK Bongkar Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Audit Muara Enim, Lima Orang Ditahan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:25 WIB

Demi Mengejar WTP, Bupati Muara Enim Diduga Suap Audit BPK, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:19 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Orang Kepercayaan Eks Wakil Kepala BGN Dijerat

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:36 WIB

Pesan Berantai Daftar Nama Kasus MBG Viral, Kejagung Belum Mengonfirmasi Isi Tuduhan

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:33 WIB

Kejagung Didesak Terbuka di Kasus MBG, Jangan Berhenti pada Tiga Nama

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Jejak 26 Nama di Perkara MBG

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Membangun Kemandirian Mustahik Melalui Ekosistem Produktif

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:10 WIB