Jakarta | Kejaksaan Agung dalam hal ini penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) tanpa kenal lelah bekerja menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi di PT. Pertamina Patra Niaga. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum penanganan perkara ini tuntas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Terbaru, Senin 3 Maret 2025, tim penyidik JAM Pidsus memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
“Hari ini, tim penyidik JAM Pidsus memeriksa, ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga. TAW selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional dan AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya.
Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Selain ketiga saksi tersebut, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu YF, RS, DW, GRJ, SDS, AP, MKAR sebagai saksi untuk Tersangka MK dan Tersangka EC.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Kapuspenkum Harli Siregar.