GAYO LUES — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues bergerak cepat menindaklanjuti informasi keberadaan seorang buronan kasus narkotika yang telah 10 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana atas nama Sulaiman Daud, warga Kabupaten Gayo Lues, berhasil diamankan di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kamis (16/10) malam sekitar pukul 23.10 WIB.
Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejari Gayo Lues serta didukung oleh aparat Polres Gayo Lues.
Kepala Kejari Gayo Lues, Heri Yulianto, SH, MH, menyampaikan bahwa langkah cepat dilakukan setelah diperoleh informasi keberadaan buronan yang terlibat dalam kasus narkotika di wilayah hukum Kejari Medan.
“Begitu ada informasi masuk, kami langsung berkoordinasi dan bergerak cepat untuk memastikan terpidana tidak kabur. Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum dan program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI,” ujar Heri.
Sulaiman Daud, kelahiran Blangkejeren, 17 Maret 1995, merupakan terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tertanggal 6 Oktober 2015. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam kasus permufakatan jahat untuk menerima dan menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Saat dilakukan penangkapan, Sulaiman sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun berhasil diamankan tanpa peristiwa berarti. Terpidana kemudian langsung diserahkan kepada Tim Tabur Kejati Sumatera Utara untuk dibawa ke Medan dan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Medan sesuai putusan hukum tetap (inkracht).
Penangkapan ini merupakan bagian dari program nasional Tabur 33.1 yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia untuk menangkap buronan yang belum menjalani hukuman meskipun telah diputus bersalah oleh pengadilan.
“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Siapa pun yang telah divonis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kajari Gayo Lues. (RED)