Firli Bahuri Tersangka, 2 Mobil dan 21 Handphone Disita Penyidik

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 05:51 WIB

50407 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Sejumlah barang bukti disita penyidik terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Barang bukti yang turut disita terkait kasus tersebut yakni di antaranya 2 mobil dan juga sebanyak 21 handphone milik para saksi.

“Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP dari para saksi. Kemudian 17 akun email, 4 unit flashdisk, 2 unit kendaraan bermotor roda empat, 3 e-money, kemudian 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan Land Cruiser,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian belum diketahui milik siapa saja puluhan handphone para saksi dan juga 2 mobil yang disita oleh penyidik dalam kasus tersebut.

Namun perlu diketahui Ade Safri pada tanggal 11 November 2023 lalu menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penyitaan barang bukti elektronik, termasuk handphone dan dokumen elektronik yang berkaitan, milik SYL.

Dalam kasus tersebut penyidik juga menyita dokumen penukaran valas (valuta asing) dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.

“Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada Rumah Dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021,” kata Ade Safri.

Pakaian maupun sepatu serta pin yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli Bahuri di GOR Tangki pada tanggal 2 Maret 2022 juga turut disita, bersama dengan 1 eksternal hardisk atau SSD berisi ekstraksi data yang diserahkan oleh KPK berdasarkan barang bukti elektronik yang disita KPK sebelumnya.

“Juga telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.

“Kemudian 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka. Kemudian selanjutnya juga dilakukan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan berikut gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat Ataupun dokumen lainnya dan barang bukti lainnya,” tandasnya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. (PMJ)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Telusuri Dugaan Illegal Logging Usai Banjir Bandang di Aceh Tamiang
PW GPA DKI Apresiasi BNN Ungkap Jaringan Narkoba Vape di Jakarta Utara
PMI Berangkatkan 72 Relawan dan 2.500 Ton Bantuan ke Sumatera dan Aceh lewat Kapal Kemanusiaan
Kementerian PU Prioritaskan Pembangunan Sumur Bor di Fasilitas Sosial dan Umum di Aceh
Kementerian PU Usulkan Pembangunan SPAM Baru di Aceh Utara untuk Perkuat Layanan Air Minum di Wilayah Rawan Bencana
Kementerian PU Fokus Pulihkan Infrastruktur Air dan Tangani Darurat Pascabencana di Aceh
KUHAP Baru Dinilai Marzuki Darusman Sebagai Alat Pembungkam Demokrasi
Korban Jiwa Bencana di Sumatra Bertambah, Total Tembus 1.157 Orang

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:10 WIB

RS Santosa Dituding Tolak Pasien karena BPJS Mati, Pihak Rumah Sakit Bela Diri

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:10 WIB

Wakajati Jawa Barat Dr. Taufan Zakaria Tegaskan Komitmen Integritas dan Strategi Kerja Terukur dalam Apel Gabungan Awal Tahun 2026

Selasa, 6 Januari 2026 - 04:50 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Wajibkan Instansi Publikasikan Anggaran di Media Sosial

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:51 WIB

Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:48 WIB

Rakor dengan Kepala Daerah Se-Jawa Barat, Menteri Nusron Ungkap Skema Penggantian dan Sanksi Alih Fungsi Lahan Sawah

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:45 WIB

Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana Tata Ruang

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:09 WIB

Menggugat HAM Sektoral di Bandung Raya: Ikatan Mahasiswa Angkatan Muda Siliwangi (IMA AMS) Desak Pemerintah Selesaikan Krisis Pendidikan, Lingkungan, dan Kesehatan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:54 WIB

Kajian BEM FH UNISBA“Membaca Ulang Pasal-Pasal KUHAP Yang Simpang Siur“

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Kuala Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian: Ini Kronologisnya

Rabu, 7 Jan 2026 - 01:17 WIB