Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua di PN Jaksel

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 27 Januari 2024 - 02:06 WIB

50524 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, gugatan kedua tersebut sempat sempat diajukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 22 Januari 2024. Padahal, dalam sidang praperadilan pertama hakim sudah menolaknya.

“Iya betul (gugatan kedua penetapan tersangka sudah dicabut),” ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati begitu, Fahri belum dapat menjelaskan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut. “Alasan teknis, mungkin dalam satu jam ke depan saya akan kasih rilis ya,” ucapnya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2024. Perkara itu terdaftar dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya.

“Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024,” ungkap Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024) lalu.

(PMJ)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru