Fakta Baru Terkuak di Balik Kematian Advokat Muda Rocky Martin Napitupulu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:47 WIB

50195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kasus kematian advokat muda Rocky Martin Napitupulu (RMN) yang ditemukan tewas terjatuh dari lantai 46 apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/7/2026), kini memasuki babak baru setelah muncul fakta bahwa yang bersangkutan sempat dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan honorarium pengacara bernilai miliaran rupiah.

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, laporan terhadap Rocky didaftarkan oleh Hendry Hamonangan Siahaan, kuasa hukum pengacara Hotman Paris Hutapea, pada 22 Mei 2026 lalu. Laporan polisi dengan nomor LP/B/3684/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA mempersoalkan dugaan penggelapan dana sebesar Rp3,29 miliar – bagian dari total fee sebesar Rp17,5 miliar yang terkait perkara korupsi di Semarang pada Maret 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya proses penyelidikan atas laporan tersebut dan memastikan penyidik Ditreskrimum masih menindaklanjuti. Budi juga menjelaskan, sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, proses pidana terhadap terlapor yang telah meninggal dunia dapat dihentikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu penggelapan honor ini menguat setelah publik mengaitkan kematian RMN dengan tekanan kasus yang sedang dihadapinya. Diketahui, sebelumnya Hotman Paris pernah menyampaikan keluhan di media sosial mengenai salah satu keponakannya yang dituding membawa lari uang honor advokat dalam jumlah besar. Dalam rekaman video yang sempat diunggah di media sosial, Hotman menyebutkan ketidakmampuannya memaafkan tindakan penggelapan honor jika nilainya telah mencapai angka miliaran rupiah.

Keterkaitan keluarga antara Hotman Paris dan Rocky Martin Napitupulu juga sempat menjadi perhatian publik, sebab Hotman pernah memperkenalkan Rocky sebagai keponakannya yang kini telah berprofesi sebagai advokat. Rekam jejak digital menunjukkan keduanya beberapa kali tampil bersama dalam sejumlah kegiatan maupun unggahan di media sosial.

Kronologi kejadian yang diungkap polisi menyebutkan, sebelum ditemukan meninggal dunia di balkon lantai dua Hotel The G, RMN terlebih dahulu datang seorang diri ke apartemen kawasan Setiabudi dan naik ke lantai 46. Catatan CCTV tidak menunjukkan adanya orang lain yang mendampingi Rocky saat kejadian. Rocky diketahui sudah tidak lagi terdaftar sebagai penghuni aktif apartemen tersebut sejak pertengahan Juni 2026.

Spekulasi mengenai motif kematian Rocky Martin Napitupulu masih menjadi perhatian aparat. Tekanan penyidikan dan beban psikologis disebut sebagai salah satu faktor yang didalami. Proses penyelidikan atas dugaan bunuh diri dan hubungan kematian korban dengan perkara penggelapan honor masih dilakukan oleh pihak kepolisian, termasuk kemungkinan penutupan kasus bila latar belakang hukum seorang terduga pelaku telah berakhir akibat kematian.

Hingga saat ini belum ada pihak keluarga yang memberi keterangan resmi atas rentetan peristiwa tersebut, sementara kuasa hukum Hotman Paris menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum memberi penjelasan lebih lanjut kepada publik. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43 WIB

Tarmizi Age: Jangan Biarkan Tambang Aceh Dikuasai Cukong, Rakyat Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:23 WIB

USM Gelar FGD Peningkatan Tata Kelola Universitas untuk Capai IKU dan Wujudkan Kampus Berdampak

Berita Terbaru