Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait asuransi keselamatan pelayaran di PT Pelni Persero.
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Subiantoro (Karyawan PT. PELNI), Iwan (Karyawan PT. PELNI), Nanang (Karyawan PT. PELNI), Tony (Karyawan PT. PELNI), Fatmawati (Karyawan PT. PELNI), dan Topik (Karyawan PT. PELNI),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024).
Saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di PT Pelni Persero. Penyidikan berkaitan dengan dugaan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni Persero Tahun Anggaran 2015 hingga 2020.
Adapun layanan asuransi yang diduga fiktif terkaiat asuransi Marine Hull (jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal) termasuk pula asuransi wreck removal and pollution (jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut). (IP)