JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) yang digelar pada Jumat (05/04/2024) mendatang di Ruang Sidang Pleno MK. Keempat Menteri tersebut, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Selain empat menteri tersebut, MK juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo yang merupakan Ketua Majelis Hakim Pleno dalam sidang kedua PHPU Presiden 2024 yang berlangsung pada Senin (05/04/2024), di Ruang Sidang Pleno MK. Suhartoyo sekaligus menepis anggapan bahwa MK menghadirkan para Menteri tersebut atas permohonan para Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Ia menegaskan pemanggilan tersebut untuk kepentingan hakim.
“Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” tegas Suhartoyo.
Keterlibatan Menteri Perdagangan
Pada hari yang sama dalam sesi kedua, Pasangan Calon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku Pemohon Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 MK juga mendengarkan keterangan saksi yang dihadikan oleh Tim Hukum Nasional. Salah satunya Mirza Zulkarnain sebagai Direktur LBH Yusuf sekaligus sebagai Ketua Bidang Administrasi Tim Hukum Nasional AMIN. Ia menerangkan, terdapat pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon Prabowo-Gibran.
“Di sini saya akan menjelaskan beberapa pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pihak Tim 02 dan keterlibatan dari instansi-instansi tertentu. Pertama, LBH Yusuf mengajukan permohonan MKMK, Putusan MKMK mengenai PUU Nomor 90 yang dikabulkan oleh Hakim. Kemudian langkah kedua kami mengajukan keberatan terhadap KPU mengenai Penetapan Capres dan Cawapres Nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka,” terang Mirza.
Selanjutnya, sambung Mirza, LBH Yusuf juga melaporkan tindakan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pelanggaran tersebut pertama kali dilakukan oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka dengan mengumpulkan kepala desa di Deklarasi Nasional Desa Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, sambil menyampaikan visi dan misinya sebagai cawapres.
“Kedua, saya juga melaporkan Zulkifli Hasan melakukan pelanggaran kampanye dengan mengumpulkan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia di Semarang dengan menggunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan. MC dari acara tersebut meminta dukungan dan doa untuk Bapak Prabowo sebagai Capres 02. Itu ‘kan acara Menteri Perdagangan, tetapi dipakai acara kampanye oleh Bapak Zulkifli Hasan,” saksinya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Lebih lanjut, Mirza mengatakan juga telah melaporkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang hadir dalam acara Digitalisasi Marketing yang dihadiri oleh ratusan pedagang pasar di Solo. “Kita laporkan juga di Bawaslu cepat verifikasi Bawaslu Jawa Tengah tetapi dikatakan tidak ada pelanggaran. Padahal sudah jelas Pak Prabowo juga hadir di sana dan berkampanye juga,” sebut Mirza.
Laporan ke Bawaslu
Hal serupa dikatakan oleh saksi lainnya, yakni Muhammad Fauzi terkait dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran. Ia menjelaskan, laporan terkait dengan acara APDESI yang diselenggarakan pada Minggu, 19 November 2023 yang diikuti oleh 20 ribu kepala desa dengan nama acara “Deklarasi Nasional Desa Bersatu”.
“Dalam acara tersebut diketahui bahwa terdapat kehadiran Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, yaitu Gibran Rakabuming Raka. Setelah kita mengetahui kejadian tersebut, kami bersama Tim Hukum membuat laporan ke Bawaslu pada 24 November 2023. Kami buat laporan ke Bawaslu yang mana terdapat dalam alat bukti pemohon, Bukti P-20,” ucap Fauzi.
Berselang lima hari kemudian, sambungnya, tepat pada 29 November 2023, pihaknya menerima status hasil laporan dari Bawaslu berbentuk softfile yang dikirim melalui Whatsapp terkait tidak diregistrasinya laporannya karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil.
“Upaya hukum yang kita lakukan selanjutnya dengan membuat laporan ke DKPP pada 4 Desember 2023 dan baru diputus oleh DKPP pada 20 Maret 2024. Ada rentang waktu cukup lama untuk memutus perkara dengan putusan mengabulkan sebagian dengan memberi peringatan kepada Bawaslu yang dipimpin oleh Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu lainnya,” ungkapnya.
Pemanggilan Kepala Desa
Sedangkan saksi pemohon Anies Prijo Ansharie yang merupakan Tim Hukum Nasional Jawa Tengah mengungkapkan terdapat pemanggilan kepala desa se-Karang Anyar kecuali Kecamata/Kota oleh Polda melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan pada 29 November 2023, tetapi kelanjutannya pemanggilan ditunda pada waktu yang tidak ditentukan.
“Jadi, 176 Kepala Desa dipanggil oleh Polda melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, hal ini dikarenakan penggunaan dana Provinsi yang manggil Polda,” terang Prijo.
Ia mengatakan kejadian tersebut terjadi menjelang pemilihan umum sehingga banyak orang yang melakukan seperti itu. “Kami mendapatkan informasi melalui aplikasi Whatsapp kepada saya bahwa akan terjadi seperti ini. Pada waktu itu saya katakan pada pemberi informasi apakah ada orang yang siap menjadi saksi atau melaporkan,” tandas Prijo.
Keterlibatan dan Mobilisasi Kades
Selanjutnya, dugaan pelanggaran terjadi karena adanya keterlibatan dan mobilisasi kepala desa untuk mendukung paslon 02 serta adanya ancaman jika tidak deklarasi untuk paslon 02. Saksi Andry Hermawan menyebut di Sidoarjo ada satu kasus di desa Tarik yang telah divonis yakni seorang kepala desa Ahmad Irfandi divonis lima bulan penjara percobaan dalam putusan 83/Pidb2024/PN Sidoarjo tertanggal 25 Februari 2024. “Kami juga mengawal persidangan tersebut. Pola yang dilakukan dengan menggunakan fasilitas desa untuk mendukung pasangan calon 02 disitu ditemukan ada foto pasngan calon 02. Kami juyga mendapat aduan berupa beberapa kades di Ngawi juga mendapat ancaman. Sehingga kami mengutus tim yang ada di ngawi untuk menginvestigasi, mencari saksi namun kita kesulitan saksi mau untuk membuat laporan,” sebut Andry.
Kejanggalan Kertas Suara
Saksi selanjutnya, yakni Adnin Armas menjelaskan pada saat menjadi saksi ada beberapa keanehan yang dilihat diantaranya adalah ketika di Papua Selatan tepatnya di Kabupaten Mappie, di Kecamatan Passue, kelurahan Bagaram, TPS 1 dan TPS 2 pihaknya meminta dibuka dan ditampilkan di layar yang mana paslon 01 dan 03 di tip-ex. “Dan anehnya adalah paslon 01 begitu banyak tertulis dengan angka 19 tetapi kemudian ditip-ex dan dinolkan. Begitu juga dengan paslon 03 itu suaranya 135, jadi bisa dibayangkan banyak sekali tip-ex tetapi jejak tip-ex masih ada yang kemudian dihapus dan dinolkan. Ketika ditanyakan pada pihak KPU di Papua Selatan dan Bawaslu mengenai adanya tip-ex, jawaban KPU dan Bawaslu seperti baru mengetahui. Tentu kami memberi catatan khusus untuk menolak, bahkan kami di tim saksi nasional kami menolak rekapitulasi karena banyak sekali keberatan yang kami ajukan,” ungkap Adnin.
Dalam sidang kedua ini, MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. Pasangan Anies-Muhaimin menghadirkan tujuh Ahli, yaitu Bambang Eka C.W., Faisal Basri, Ridwan, Antoni Budiawan, Vid Adrison, Djohermansyah Djohan, dan Yudi Prayudi untuk memberikan berbagai perspektif keahlian/keilmuan.
Anies-Muhaimin juga menghadirkan sebelas saksi, yakni Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo A, Andry Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husain, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Arief Patramijaya, Amrin Harun, dan Adnin Armas. Para saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian guna memperkuat atas dalil-dalil yang telah diajukan ke MK.
Sebagai informasi, dalam sidang pendahuluan, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Paslon 01) mendalilkan hasil penghitungan suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 (Paslon 02) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (96.214.691 suara atau 58,6 persen) diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu, yaitu bebas, jujur, dan adil secara serius melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur.
Menurut Pemohon, tindakan presiden, menteri, penjabat kepala daerah, aparatur desa yang menyalahgunakan kewenangan dan memanfaatkan program pemerintah dan anggaran negara untuk kepentingan Paslon 02 dapat dikualifikasi sebagai suatu pelanggaran yang diatur dalam ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu. Dengan demikian, kata Pemohon, MK sudah dapat menyimpulkan dengan menyatakan hasil perolehan suara tidak dapat digunakan untuk menetapkan pemenangan pilpres.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional. Pemohon juga meminta MK agar menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilu tahun 2024, termasuk juga membatalkan Keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Paslon 02 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil atas nama Prabowo-Gibran. Selain itu, Pemohon meminta MK agar memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan