Eksekpsi Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Gelar Sidang Dodi Anshari

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023 - 03:41 WIB

50505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang diketuai oleh Hakim Ketua Teuku Syarafi, SH., MH., menolak eksepsi (keberatan) terdakwa Dodi Anshari (kepala Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira & Rekans ) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang dalam perkara korupsi Pembebasan Pengembangan Lahan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Lhok Batee Sabang tahun anggaran 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Sela yang dibacakan di ruang sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin 11 September 2023

Putusan hakim hari itu yang dihadiri langsung oleh Terdakwa Dodi Anshari bersama Tim penasehat hukumnya Hartanta Sembiring, SH, SpN dan rekan serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang Muliana, SH.

Pada intinya, Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menyatakan bahwa eksepsi terdakwa harus ditolak, dan dengan ditolaknya eksepsi keberatan terdakwa tersebut maka persidangan akan dilanjutkan berikutnya dengan pemeriksaan pokok perkara yakni mendengar langsung keterangan para saksi, keterangan ahli, dan pemeriksaan barang bukti, baik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun dari pihak terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, SH., MH menyambut baik dan mengapresiasi Putusan Sela tersebut, dan segera memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum untuk segera mempersiapkan diri untuk sidang berikutnya.

“Kita gelar persidangan atas perkara dugaan korupsi tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi. Kita bekerja profesional dan berintegritas dalam bekerja menuntaskan penuntutan kasus ini,” tegas Kajari Sabang, Miliono. (FS)

Berita Terkait

Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BGP Aceh dalam Perkara Korupsi Rp 7 Miliar
Empat Tersangka Pembiayaan Fiktif di Aceh Tengah Ditahan, Negara Rugi Rp34,8 Miliar
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Tetap Sah
Dana Desa Digarong, Kades Lembah Haji Seret Warga ke Jurang Kerugian Rp476 Juta
Kepala Desa Lembah Haji Diseret ke Penjara Usai Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
KPK Tahan Empat Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Telusuri Aliran Dana Hingga Ratusan Miliar
KPK Pindahkan 32 Kendaraan Mewah Terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker
Polda Aceh Tahan Eks Kepala Kantor Pos KCP Rimo Terlibat Korupsi Transaksi Fiktif

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Gayo Lues dan Aceh Tamiang Sepakati Kerja Sama Pembangunan Jalan Strategis Lesten–Pulau Tiga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siagakan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Bungkes Sebut Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Diminati Tiga Kabupaten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Irmawan: Pacuan Kuda Adalah Warisan Budaya Gayo yang Harus Dilestarikan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Wabup Gayo Lues Ajak Lestarikan Tradisi Pacuan Kuda Sebagai Wisata Budaya dan Olahraga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Dharma Wanita Persatuan Gayo Lues Gelar Bazar Sembako untuk ASN Golongan I dan Pegawai Pendukung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siapkan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda di Buntul Nege

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:25 WIB

PDAM Tirta Sejuk Pastikan Ketersediaan Air Bersih di Stadion Pacuan Kuda Buntul Nege Gayo Lues

Berita Terbaru