Edward Hutahaean, Kejagung : Markus dan Tersangka

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2023 - 05:39 WIB

50486 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Perkara korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 menjadi trending topik dalam pemberitaan media belakangan ini. Kerugian negara atas pidana korupsi ini fantastis, Rp. 8 T.

Ada nama-nama beken yang terseret dalam pusaran perkara korupsi ini, diantaranya Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Komunikasi. Kejaksaan Agung telah menetapkannya sebagai tersangka. Kemudian ada nama Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga. Total sebanyak 13 (tiga belas) orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi perkara ini.

Proses hukum penanganan perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan. Persidangan atas perkara ini telah di gelar dan terbuka untuk umum. Banyak informasi yang mengejutkan publik dalam fakta-fakta persidangan perkara ini. Mulai penyebutan sosok seseorang oknum makelar kasus, peran banyak pihak dalam proses lelangnya, hingga beragamnya setoran uang yang di setorkan dalam pengurusan proyek hingga pengurusan perkara ini.

Termasuk dengan uang Rp.27 M, yang hingga kini belum tuntas pemberi dan penerima uang ini dan untuk kapasistas apa uang sebesar itu beredar dalam pusaran korupsi ini. Perdebatan diantara para pihak terdakwa, saksi dan penyidik meramaikan persidangan perkara ini, termasuk soal klaim maupun bantahan.

Baca Juga :  Dalami Proses Lelang Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenaker, KPK Periksa Dua Saksi

Kemarin, Jumat 13 Oktober 2023, Kejagung menetapkan Edward Huatahaean sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Dia adalah tersangka ke 13 atas perkara korupsi proyek BTS Kominfo tersebut. Nama Edward Hutahean kerap disebut beberapa terdakwa maupun saksi dalam beberapa kali persidangan perkara korupsi ini.

Edward Hutahaean dalam fakta persidangan yang disiarkan sejumlah media dalam pemberitaannya, adalah pihak yang mengaku mampu mengurus penanganan perkara korupsi ini. Edward sebagai makelar kasus. Terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang mengaku diminta uang USD 2 juta oleh makelar kasus untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

Edward diduga menerima uang sebesar Rp 15 miliar dari hasil tindak pidana korupsi. “Bersangkutan disangka pemufakatan jahat penyuapan. Apa itu pemufakatan jahat? Pemufakatan jahat itu kesepakatan untuk melakukan kejahatan. Di dalam Undang-Undang Korupsi, pemufakatan tersebut dinyatakan delik selesai. Jadi, tidak harus uang tersebut sampai ke pihak ingin dia suap,” ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kuntadi pada konferensi persnya.

Baca Juga :  KPK Sita Satu Unit Rumah Syahrul Yasin Limpo

Kejaksaan Agung menilai, apapun yang disampaikan dalam persidangan harus dicermati, termasuk bantahan-bantahan dari para saksi. “Apapun yang disampaikan di pengadilan kita cermati, kita tidak bisa memaksakan seseorang memberikan keterangan sesuai dengan keinginan kita dan fakta kita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melansir pemberitaan sejumlah media.

Ketut Sumedana menjelaskan, tidak ada larangan bagi para saksi untuk membantah, karena bisa saja bantahan yang disampaikan justru membuka fakta dan bukti berikutnya. “Membantah kebenaran nanti yang akan membuktikan berikutnya. Membantah sah-sah aja orang itu membantah, nanti kebenaran itu yang akan alat bukti lain yang bisa mengungkap semuanya,” katanya.

“Kita lihat nanti perkembangannya, ini masih berkembang, penyidikan tiga perkara BTS ini masih sedang berlangsung, dua perkara bentar lagi kita lakukan pelimpahan, dan 4 perkara masih berjalan diproses persidangan. Jadi secara simultan kita akan pelajari semuanya,” tutupnya. (FS)

Berita Terkait

Diduga Menguasai Tanah Negara Dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung
Sumber Dana LR di Kasus Ronald Tannur Akan Didalami Kejagung
Kasus Ronald Tannur 3 Hakim Ditangkap, MA Tegaskan Takkan Beri Perlindungan
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Jadi Tersangka, Uang Rp920 M-Emas Disita
Proyek Pembangunan Jembatan Cor Beton Seharga 15M Tanjung Baru – Pering, Warga Heran Hasilnya Tak Sesuai
DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023
Demontrasi di Simpang Lima, Mahasiswa Minta Kryad Meuraya dan Sejumlah Hotel Diberi Sanksi Karena Tak Dukung PON
Terkait Pemberian Berjudul, Realisasi Pengunaan Anggaran Dana Desa, Pengulu Kute Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 16:45 WIB

Polres Subulussalam Lakukan Pengamanan Pendistribusian Logistik Surat Suara Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 16:25 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 21 November 2024 - 19:51 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 06:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Polres Subulussalam Tanam Jagung Serentak

Senin, 18 November 2024 - 04:56 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Dalam Penanganan Banjir Di Desa Danau Tras Kota Subulussalam

Minggu, 17 November 2024 - 03:57 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Salah Satu Paslon Walikota

Sabtu, 16 November 2024 - 19:17 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Akbar Salah Satu Paslon Walikota

Minggu, 10 November 2024 - 09:10 WIB

Ketua PSI Kaesang Pengarep Akan Turun ke Subulussalam Bantu Pemenangan Bintang – Faisal

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB