Editorial | Ruang Negara Harus Tetap Netral, Hukum Tak Boleh Dikalahkan oleh Narasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:39 WIB

50189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWS |  Konferensi pers yang digelar pengacara Hotman Paris Hutapea di lingkungan Kejaksaan Agung memunculkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka. Persoalannya bukan semata-mata isi pernyataan yang disampaikan kepada publik, melainkan juga tempat penyampaian pernyataan tersebut.

Dalam sistem peradilan pidana, advokat memiliki hak untuk membela kliennya. Hak itu dijamin oleh undang-undang dan merupakan bagian penting dari negara hukum. Seorang pengacara juga berhak menjelaskan posisi hukum klien kepada masyarakat melalui konferensi pers. Tidak ada larangan bagi advokat untuk berbicara kepada media sepanjang tidak melanggar hukum maupun kode etik profesi.

Namun, ketika konferensi pers dilakukan di lingkungan institusi penegak hukum, muncul persoalan yang berbeda. Ruang milik negara harus dijaga netralitasnya. Kejaksaan Agung bukan hanya tempat bekerja para jaksa, tetapi juga simbol independensi penegakan hukum. Karena itu, setiap aktivitas yang berlangsung di dalamnya harus mampu menjaga kepercayaan publik bahwa institusi tersebut berdiri sama jauh terhadap semua pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu dipahami bahwa penyelenggaraan konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung tidak otomatis merupakan tindak pidana. Tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang seorang advokat berbicara kepada wartawan di kawasan tersebut. Akan tetapi, hukum tidak hanya berbicara soal boleh atau tidak boleh. Tata kelola pemerintahan yang baik juga menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan perlakuan yang setara kepada setiap orang.

Polemik kemudian berkembang ketika dalam konferensi pers tersebut muncul pernyataan yang mengesankan seolah-olah penetapan seorang tersangka oleh Kepolisian harus lebih dahulu memperoleh izin Presiden. Narasi ini memicu perdebatan luas karena menyangkut prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), melalui Ketua Umumnya Dedi Siregar, termasuk pihak yang menyampaikan kritik terhadap pernyataan tersebut. Menurut Dedi, pandangan yang menyebut Kapolri harus meminta izin Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pandangan tersebut patut menjadi perhatian. Dalam negara hukum, setiap pendapat yang disampaikan kepada publik, terlebih oleh seorang praktisi hukum, semestinya dibangun di atas landasan yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan. Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, tetapi argumentasi hukum tidak boleh berubah menjadi narasi yang berpotensi membingungkan masyarakat.

Hukum acara pidana telah mengatur mekanisme penetapan tersangka melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pemenuhan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara umum, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penyidik meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena itu, apabila terdapat pandangan yang berbeda, sudah sepatutnya disertai dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Sebagai advokat senior, tentu Hotman Paris memiliki hak penuh membela kliennya. Namun pembelaan yang kuat justru akan lebih dihargai apabila bertumpu pada argumentasi hukum yang objektif, menguji alat bukti, prosedur penyidikan, maupun penerapan norma hukum yang relevan. Pembelaan seharusnya tidak bergeser menjadi opini yang dapat mengaburkan substansi perkara yang sedang diproses.

Publik juga perlu diingatkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap proses penyidikan atau penetapan tersangka, sistem hukum Indonesia telah menyediakan berbagai mekanisme pengujian, mulai dari praperadilan hingga upaya hukum lainnya. Jalur tersebut merupakan instrumen yang sah dalam negara hukum, bukan membangun opini yang berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Pada saat yang sama, prinsip *equality before the law* atau persamaan di hadapan hukum harus tetap menjadi pijakan. Tidak boleh ada perlakuan berbeda karena jabatan, kedekatan dengan kekuasaan, maupun latar belakang seseorang. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan karena tekanan opini ataupun pengaruh tokoh tertentu.

Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab menjaga independensinya. Kepolisian juga memiliki kewajiban menegakkan hukum secara profesional dan objektif. Advokat berhak melakukan pembelaan maksimal terhadap kliennya. Sementara masyarakat berhak memperoleh informasi hukum yang benar dan tidak menyesatkan.

Pada akhirnya, polemik ini seharusnya menjadi pengingat bagi semua pihak. Ruang negara harus tetap netral, hukum harus tetap menjadi panglima, dan setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik hendaknya dibangun di atas argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan berbicara, tetapi juga tanggung jawab agar setiap narasi yang berkembang tidak mengaburkan prinsip-prinsip negara hukum yang menjadi fondasi keadilan. (*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Status Bendera Bintang Bulan Masih Menjadi Polemik di Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Teriakan “Merdeka” Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:54 WIB

Hari Damai Aceh Berubah Jadi Chaos, Massa Kejar Aparat hingga Bakar Motor TNI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Aksi Kericuhan Hari Damai Aceh Rusak Sejumlah Kendaraan, Warga Minta Pemerintah Beri Perhatian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Massa Tunjukkan Foto Korban Luka Saat Kerusuhan Peringatan Damai Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kericuhan Hari Damai Aceh: Tanda Kekecewaan atau Aksi yang Ditunggangi?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:22 WIB

Kericuhan 21 Tahun Perdamaian Aceh Meluas ke Pendopo Gubernur, Simbol Negara Dicopot Massa

Berita Terbaru