DPRK Sabang Kunjungi Kanwil Kemenkumham Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:20 WIB

50529 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh  – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Qanun (Raqan) Kota Sabang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bangsal Garuda pada Selasa (23/5/2023) pagi.

Raqan yang dibahas pada pertemuan tersebut tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sabang Tahun 2023-2043 dan Perubahan Atas Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pemerintahan Gampong.

Pada kesempatan tersebut, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy mengatakan, harmonisasi pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan sebuah upaya dalam mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh karena itu, aturan hukum melalui pembentukan peraturan perundang-undangan, perlu memperhatikan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dan tentunya harus berorientasi kepada kepentingan masyarakat,” ujar Rakhmat.

Ia menyambung, pengharmonisasian adalah proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

“Upaya yang kita lakukan hari ini harus mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan asas pembentukan peraturan Perundang-undangan yang baik,” sambungnya.

Selain Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh, Rapat pengharmonisasian ini dihadiri pula oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, sejumlah pejabat struktural, dan seluruh tenaga perancang perundang-undangan dan analis hukum Kemenkumham Aceh.

Hadir pula Wakil Ketua DPRK Sabang, Ketua Pansus I DPRK Sabang, Kadis Sosial dan BPM Kota Sabang, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Sabang, Kabag Hukum Setdako Sabang, dan sejumlah anggota DPRK Sabang lainnya.

Disamping itu, Wakil Ketua DPRK Sabang Armadi menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. Ia menyadari dalam membuat peraturan yang berkualitsas, maka pembentukan rancangan peraturan ini sangat membutuhkan masukan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

“Karena kita tidak mempunyai tenaga perancang, perancang terdapat di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, sehingga kita membutuhkan masukan agar peraturan ini berkualitas,” kata Armadi. (IP)

 

Berita Terkait

Sikula Legislatif Bergema dengan Pukulan Rapai Geleng, Cetak Kader Muda Pengawal Kebijakan Publik
DPR Aceh Nurchalis Dorong Sikula Legislatif Perkuat Sistem Legislasi di Kampus untuk Aceh-Indonesia
Jelang Mubes XI, IPAU Siapkan Pendaftaran Calon Ketua Umum Lebih Awal
Serentak di 36 Kota, POGI Aceh dan Pegadaian Gelar Merdeka Stunting 2026
Tak Ada Kata Selamat Tinggal, Teuku Andie Pergi Setelah Hampir Satu Dekade Tanpa Kabar
Sikula Legislatif Se-Aceh Segera Digelar, DPR RI Nasir Djamil Dijadwalkan Hadir Berdiskusi Bersama Mahasiswa Aceh
Konsolidasi ASN Jadi Prioritas, Tarmizi Age Titip Harapan kepada Plt Sekda Taufik
Taufik Resmi Dilantik sebagai Plt Sekda Aceh oleh Gubernur Muzakir Manaf
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Kadis Damkar Gayo Lues Gelar Rapat Siaga Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Dua Pelajar di Bener Meriah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Polres Bener Meriah Selidiki Dugaan Penganiayaan Pelajar yang Viral di Media Sosial

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Berita Terbaru