DPRK Sabang Kunjungi Kanwil Kemenkumham Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:20 WIB

50504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh  – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Qanun (Raqan) Kota Sabang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bangsal Garuda pada Selasa (23/5/2023) pagi.

Raqan yang dibahas pada pertemuan tersebut tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sabang Tahun 2023-2043 dan Perubahan Atas Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pemerintahan Gampong.

Pada kesempatan tersebut, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy mengatakan, harmonisasi pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan sebuah upaya dalam mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh karena itu, aturan hukum melalui pembentukan peraturan perundang-undangan, perlu memperhatikan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dan tentunya harus berorientasi kepada kepentingan masyarakat,” ujar Rakhmat.

Ia menyambung, pengharmonisasian adalah proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

“Upaya yang kita lakukan hari ini harus mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan asas pembentukan peraturan Perundang-undangan yang baik,” sambungnya.

Selain Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh, Rapat pengharmonisasian ini dihadiri pula oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, sejumlah pejabat struktural, dan seluruh tenaga perancang perundang-undangan dan analis hukum Kemenkumham Aceh.

Hadir pula Wakil Ketua DPRK Sabang, Ketua Pansus I DPRK Sabang, Kadis Sosial dan BPM Kota Sabang, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Sabang, Kabag Hukum Setdako Sabang, dan sejumlah anggota DPRK Sabang lainnya.

Disamping itu, Wakil Ketua DPRK Sabang Armadi menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. Ia menyadari dalam membuat peraturan yang berkualitsas, maka pembentukan rancangan peraturan ini sangat membutuhkan masukan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

“Karena kita tidak mempunyai tenaga perancang, perancang terdapat di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, sehingga kita membutuhkan masukan agar peraturan ini berkualitas,” kata Armadi. (IP)

 

Berita Terkait

Akademisi Soroti Penjaringan Dekan FK USK, Dinilai Terlalu Cepat dan Membatasi Regenerasi
Tagih Janji Prabowo! Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh Desak Legalisasi Tambang Rakyat
Perkuat Sinergi Penjagaan Perbatasan, Kanwil DJBC Aceh Kunjungi Ditjen Imigrasi Aceh
PT GLEH Resmi Diluncurkan, Komitmen Jaga Lingkungan dan Kelola Limbah Medis di Aceh
Dispora Aceh Gelar “Goes To Campus” di Universitas Serambi Mekkah, Dorong Pemuda Tanggap Bencana
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan
TEROR TERHADAP WARTAWAN FRN ACEH MAKIN BRUTAL! Agus Suriadi Minta Kapolda Perintahkan Kapolres Subulussalam Ringkus Semua Pelaku, Dari OTK Hingga Dalang Intimidasi di Kantor Desa
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Sabtu, 11 April 2026 - 00:46 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 00:44 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru