Kutacane — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara resmi menyetujui Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan diberikan dalam rapat paripurna masa sidang I yang digelar di Gedung DPRK Aceh Tenggara, Jumat (26/9/2025), dan dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan daerah, anggota dewan, serta pejabat struktural pemerintah kabupaten.
Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan nota jawaban pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi. Ia menegaskan bahwa perubahan APBK tahun ini tetap berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan belanja daerah. Pemerintah, kata dia, secara terbuka menerima semua masukan dan koreksi dari dewan.
“Kami menyadari masih ada kekurangan-kekurangan dalam penyusunan anggaran. Untuk itu, masukan dari fraksi menjadi catatan penting guna memperbaiki dan menyempurnakan substansi anggaran,” ujar Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam paparan penjelasannya, Bupati juga mengungkapkan bahwa perubahan APBK 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kebutuhan prioritas yang mendesak. Oleh karena itu, pengelolaan anggaran dilakukan dalam kondisi defisit. Kendati demikian, Salim Fakhry menegaskan bahwa defisit anggaran akan tetap dikendalikan secara hati-hati, dengan menekankan efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan daerah.
Sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian fraksi DPRK dalam rapat sebelumnya antara lain peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penyaluran dana bagi hasil sektor kelapa sawit, pembangunan jalan dan irigasi, serta pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya pemerataan pembangunan, termasuk untuk wilayah perbatasan yang masih minim fasilitas.
Di sisi lain, pengawasan terhadap pelaksanaan APBK juga menjadi hal yang mendapat penekanan dari dewan. DPRK meminta agar setiap program yang dirancang dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran guna memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Setelah mendengarkan tanggapan Bupati, seluruh fraksi, termasuk Fraksi PAN, Hanura, Golkar, dan Selayakh, sepakat menerima usulan perubahan APBK 2025. Dengan persetujuan tersebut, rancangan itu resmi ditetapkan menjadi qanun daerah.
Persetujuan perubahan APBK ini menjadi tonggak penting dalam proses perencanaan fiskal daerah, yang tidak hanya dituntut untuk responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi juga akurat dari sisi pengelolaan anggaran.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, Wakil Bupati, anggota legislatif, Sekretaris Daerah, serta kepala OPD dan tamu undangan lainnya. (RED)
































































