DPRK Aceh Tengah Serahkan Berkas Pengesahan Bupati Aceh Tengah Ke Kantor Gubernur Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:18 WIB

504,545 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – DPRK Aceh Tengah menyerahkan berkas hasil paripurna pengumuman penetapan Bupati – Wakil Bupati Aceh Tengah terpilih kepada Gubernur Aceh Serahterima berkas berlangsung di kantor Gubernur Aceh Kamis Pagi tanggal 16/1/2025)

Dokumen tersebut diserahkan secara resmi dalam sebuah pertemuan yang singkat ini dalam penyerahan ini turut hadir Ketua Fitriani Mugie, Wakil Ketua 1, H. Hamdan, S.H, Wakil Ketua 2 Susilawati, Ketua Fraksi Golkar Agustina, KIP Aceh Tengah, Dan Panwasli Aceh Tengah

H. Hamdan Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah mengatakan bahwa Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah disepakati, yakni pada 10 Februari 2025,”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pelantikan ini juga mengacu pada Peraturan tseluruh Aceh harus mengikuti prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Kejelasan tanggal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pelantikan dan menjamin kelancaran transisi kepemimpinan di Aceh Tengah,” tegasnya.

Dengan adanya acuan hukum yang jelas, ia berharap pelantikan Bupati – Wakil Bupati Aceh Tengah dapat berlangsung sesuai prosedur yang telah ditentukan dan membawa dampak positif bagi pembangunan di daerah tersebut.

“Jadi kami mengacu pada aturan yang sudah ada sehingga kami mengharapkan agar pelantikan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni 10 Februari 2025,” ungkap pria akrab disapa Pak Haji Hamdan itu.

Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan Aceh memiliki lex specialis atau ketentuan khusus yang harus dihormati dalam pelaksanaan Pilkada dan pelantikan kepala daerah. Ia mencontohkan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang juga memiliki status khusus, dan mekanisme pilkada di daerah tersebut diterapkan sesuai dengan peraturan yang mengakomodasi kekhususan daerah.

Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah di Aceh, khususnya di Aceh Tengah yang tidak terlibat dalam sengketa pilkada, harus dilaksanakan lebih awal tanpa menunggu selesainya perkara di Mahkamah Konstitusi (MK)

“Kami berharap pemerintah pusat dan KPU memahami hal ini dan memberikan perhatian khusus kepada Aceh yang menjalankan Pilkada berdasarkan kekhususan yang diatur dalam UUPA dan Qanun Pilkada,”” ujar politisi Partai NasDem itu.(*)

“Kami juga meminta agar pelantikan Bupati dan Walikota di Aceh, termasuk Aceh Tengah dapat dilakukan secara terpisah dan mengacu pada UUPA serta Qanun Pilkada, sesuai dengan semangat otonomi khusus yang telah dijalankan di Aceh,” kata Hamdan.*

Berita Terkait

Langit Atu Lintang “Mengamuk”, Hujan Es Hantam Merah Munyang
Putra Gayo Yusradi Usman al-Gayoni Kumandangkan Azan dalam Festival Ramadan 2026 di Inggris
AMITRA FIFGROUP Perkuat Kepedulian Sosial di Ramadan, Dukung Pemulihan Warga Aceh Tengah Pascabencana
Cek Kesehatan Personel Pos PAM dan Pos Yan Ops Ketupat Seulawah 2026
Sidokkes Polres Aceh Tengah Cek Kesehatan Personel Pos PAM dan Pos Yan Ops Ketupat Seulawah 2026
KAMMI Daerah Gayo Tuntut Pemerintah Segera Atasi Krisis BBM dan Terapkan Pembatasan Pembelian
Panik Buying BBM, Pemerintah Jangan Hanya Mengimbau
Warga Pantan Tengah Protes Data Penerima Bantuan Bencana, Minta Pemerintah Aceh Tengah Lakukan Perbaikan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:16 WIB

Sekda Aceh Dinilai Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA, Ketua IKA-UTU Desak Evaluasi dan Koreksi Segera

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kakanwil DJBC Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana ke Bea Cukai Meulaboh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:26 WIB

Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:00 WIB

Raih Poin Tertinggi, Habibi Aceh Masuk Grand final AKSI Indonesia 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:32 WIB

Bupati Tarmizi: Habibi Menjadi Inspirasi dan Motivasi Bagi Generasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:55 WIB

MUQ Aceh Selatan MoU Prodi Ilmu Al-Qur’an Tafsir STAIN TDM

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:13 WIB

BPC HIPMI Abdya dan Perusahaan Muda Jaya Mandiri Syariah Berbagi Takjil untuk Ratusan Anak Yatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:33 WIB

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Syahriadi Nahkodai PGRI Bener Meriah Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:41 WIB